Terindikasi Politik Uang, Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Digugat ke MK

Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/04/2025).

Apr 24, 2025 - 10:13
Apr 24, 2025 - 22:28
Terindikasi Politik Uang, Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Digugat ke MK
Denny Indrayana bersama Tim Hukum Hanyar menggugat hasil PSU Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi. Foto: Tim Hukum Hanyar

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/04/2025). 

Gugatan dilayangkan Tim Hukum Haram Manyarah (Hanyar) yang mewakili Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel sebagai lembaga pemantau.

Tidak hanya dari LPRI. Sebelumnya Prof Udiansyah selaku pemilih di Banjarbaru, juga telah melayangkan gugatan ke MK.

Terkait gugatan tersebut, Denny Indrayana selaku anggota tim kuasa Hanyar mengungkapkan PSU Pilkada Banjarbaru terindikasi dikotori praktik politik uang.

Praktik itu diduga dilakukan terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan pasangan calon Hj Erna Lisa Halaby-Wartono yang berhadapan dengan kotak kosong. 

"Perjuangan Tim Banjarbaru Hanyar berlanjut di MK. Untuk menegakkan pemilu jujur dan adil tanpa politik uang dan politik curang, bukan menegakkan benang basah," tegas Denny dalam akun media sosial pribadi.

Baca juga:

Sah! Lisa-Wartono Menangi PSU Banjarbaru

MK Memutuskan PSU di Banjarbaru, Lisa-Wartono Melawan Kotak Kosong

Tim Hukum Hanyar telah menyiapkan sejumlah bukti indikasi politik uang yang akan dihadirkan dalam sidang di MK. 

Dalam permohonan tersebut, Tim Hukum Hanyar meminta agar MK membatalkan kemenangan dan mendiskualifikasi Lisa-Wartono dari pencalonan. 

Mereka juga meminta MK untuk menetapkan kotak kosong sebagai pemenang PSU Pilkada Banjarbaru, serta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pilkada ulang Agustus 2025 mendatang. 

Sementara KPU Kalsel juga mengonfirmasi tentang dua gugatan tersebut. Pun mereka siap menghadapi gugatan, seandainya perkara sengketa PSU disidangkan di MK.

"Kami terus berkoordinasi dengan KPU RI untuk meminta petunjuk berkaitan gugatan tersebut," papar
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, dikutip dari Antara.

"Sesuai kapasitas kami sebagai penyelenggara, semua yang dibutuhkan dalam keterangan di MK pasti disampaikan," jelasnya.

PSU Banjarbaru yang digelar, Sabtu (19/04/2025), dimenangkan Lisa-Wartono dengan 56.043 suara atau 52,15 persen.

Mereka unggul atas kotak kosong yang mendapatkan 51.415 suara atau 47,84 persen. Adapun selisih kemenangan Lisa-Wartono atas kotak kosong hanya 4,31 persen.

Adapun PSU digelar sebagai tindak lanjut putusan MK tertanggal 24 Januari 2025. Putusan ini menganulir hasil Pilkada Banjarbaru 2024 yang dinyatakan dimenangi Lisa-Wartono. 

Putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa Pilkada Banjarbaru 2024 melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, serta prinsip-prinsip pemilu yang adil dan bebas, sebagaimana tercantum dalam paragraf 3.18.2 halaman 241.

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah