Keputusan penting diambil Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Mulai 2029 mendatang, pemilu legislatif dan pilkada akan digabung.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak dapat menerima permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2025.
Perihal intimidasi dan tekanan menyeruak dalam sidang pendahuluan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/05/2025).
Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/04/2025).
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru dipastikan digelar 19 April 2025. KPU Kalimantan Selatan akan bertindak sebagai penyelenggara.
Seiring hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (04/02/2025) malam, pasangan calon H Saidi Mansyur-Said Idrus Al Habsyie dipastikan on the way (OTW) ke pelantikan kepala daerah serentak.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan salah satu dari empat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Banjarbaru 2024.
Pelantikan kepala daerah yang tidak berperkara di Mahkamah Konstutisi (MK), batal digelar 6 Februari 2025.
Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah, khususnya yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi.
Kendati tak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 di Barito Kuala (Batola) belum dapat dilakukan.
Terimbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff lolos ambang batas pencalonan Pilkada Banjarbaru 2024.
Setelah digeruduk ratusan massa dari berbagai penjuru, DPR RI memastikan tidak lagi membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Selain mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat usia calon kepala daerah, Selasa (20/8).
Peta perpolitikan menjelang Pilkada Serentak 2024 dipastikan berubah, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I yang diajukan Partai Demokrat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4).