Gugatan Sengketa Hasil PSU Banjarbaru Ditolak MK!

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak dapat menerima permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2025.

May 26, 2025 - 18:31
May 26, 2025 - 19:00
Gugatan Sengketa Hasil PSU Banjarbaru Ditolak MK!
Tareq Muhammad Aziz Elven selaku kuasa pemohon dalam sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil PSU Banjarbaru di Ruang Sidang MK, Senin (26/05/2025). Foto: Humas MK

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak dapat menerima permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru 2025.

Penolakan terhadap gugatan yang diajukan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah itu dibacakan, Senin (26/05/2025).

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," papar Ketua MK, Suhartoyo, ketika membacakan amar putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Perkara Nomor 318 diajukan LPRI yang diwakili Syarifah Hayana selaku ketua. Adapun Perkara Nomor 319 diajukan Udiansyah yang merupakan pemilih di Pilkada Banjarbaru 2024.

Dikutip dari Antara, Syarifah dan Udiansyah sama-sama mendalilkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam tahapan PSU. Tuduhan ini diarahkan kepada pasangan calon tunggal Hj Erna Lisa Halaby-Wartono.

Menurut para pemohon, pelanggaran dilakukan Lisa-Wartono dalam bentuk politik uang di semua wilayah PSU atau duitokrasi, pelanggaran netralitas aparatur negara, dan intimidasi. 

Juga ketidakprofesionalan KPU yang disebut tidak melakukan sosialisasi dan membagikan undangan kepada pemilih, serta perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun berdasarkan hasil persidangan sejak Kamis (15/05/2025), hakim MK menyatakan seluruh dalil yang diajukan Syarifah dan Udiansyah tidak dapat dibuktikan benar, sehingga dinyatakan tak beralasan menurut hukum.

Baca juga:

Sidang Pendahuluan Sengketa PSU Banjarbaru, Intimidasi dan Tekanan Menyeruak

Terindikasi Politik Uang, Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Digugat ke MK

Terkait dalil ketidakprofesionalan KPU, hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan bukti yang diajukan pemohon tidak cukup meyakinkan.

"Tidak terdapat bukti maupun uraian dalam permohonan pemohon yang dapat meyakinkan mahkamah bahwa terdapat pemilih di PSU Pilkada Banjarbaru keliru memberikan suara karena kurang sosialisasi," tukas Arief.

Sementara mengenai dalil perbedaan DPT antara Pilkada 2024 dan PSU 2025, MK mendapati persoalan kekeliruan penulisan DPT telah diselesaikan dan disepakati semua pihak.

Adapun perihal dalil duitokrasi, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa para pemohon tidak menguraikan dengan rinci mengenai pelanggaran politik uang dimaksud.

Dijelaskan bahwa alat bukti yang diajukan para pemohon berupa buku, artikel, berita, hingga tangkapan layar komentar warga di media sosial, tidak cukup meyakinkan untuk menyatakan politik uang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara.

MK juga menilai alat bukti berupa surat pernyataan tidak cukup meyakinkan soal praktik politik uang dengan melibatkan aparat RT/RW. 

Baca juga:

Sah! Lisa-Wartono Menangi PSU Banjarbaru

Hasil Penghitungan Internal, Lisa-Wartono Klaim Menangi PSU Banjarbaru

Terlebih dari sejumlah surat pernyataan, terdapat pernyataan dari pihak lain alih-alih peristiwa yang disaksikan sendiri oleh pembuat pernyataan.

Kemudian dalil ketidaknetralan aparatur negara yang dibuktikan dengan video yang bersumber dari media sosial, tidak pula dapat dipastikan benar secara meyakinkan.

"Bukti video tersebut maupun uraian dalam permohonan tidak dapat menerangkan secara jelas dan lengkap peristiwa hukum yang didalilkan oleh pemohon,” tutur Enny.

Sementara terkait dalil intimidasi, MK menilai pencabutan akreditasi kepada LPRI selaku lembaga pemantau pemilihan tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bentuk intimidasi. 

Penyebabnya pencabutan tersebut merupakan proses hukum yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU.

Oleh karena tidak mendapatkan keyakinan atas kebenaran dalil-dalil yang diajukan, MK berpendapat tak terdapat alasan untuk menunda pemberlakuan syarat formal pengajuan permohonan sengketa pilkada. Namun Syarifah dan Udiansyah dinyatakan tidak memenuhi syarat ini.

"Tidak terdapat relevansi untuk meneruskan permohonan kepada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," tegas Enny.

Diketahui PSU bermuara dari putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin, terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Banjarbaru dengan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Senin (24/02/2025) lalu.

Dalam pertimbangan hukum, Pilkada Banjarbaru 2024 dinyatakan bukan pemilihan sebagaimana yang diamanatkan konstitusi, karena kepala daerah tidak dipilih secara demokratis.

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah