KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 9 produk makanan dari peredaran, karena terbukti mengandung unsur babi (porcine).
Ironisnya dari produk-produk yang ditarik tersebut, 7 di antaranya bahkan telah mengantongi sertifikat halal.
Adapun pembuktian dilakukan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Terhadap 7 produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran.
Sedangkan 2 produk lain yang terindikasi tidak memberikan data benar dalam registrasi produk, BPOM juga memberikan peringatan,
Selanjutnya BPOM menginstruksikan pelaku usaha yang terkait untuk segera menarik produk dari peredaran.
Atas temuan tersebut, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengimbau semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyebabnya sertifikasi halal bukan sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Bagaimanapun sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal," papar Haikal dalam siaran pers BPJPH.
"Aturan tersebut harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga kehalalan produk benar-benar terjaga dari waktu ke waktu," tegasnya.
Berikut produk makanan yang ditarik dari peredaran, karena terbukti mengandung unsur babi (porcine):


