Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak dapat menerima permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2025.
Perihal intimidasi dan tekanan menyeruak dalam sidang pendahuluan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/05/2025).
Setelah mencabut status Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), KPU Kalimantan Selatan menyerahkan sepenuhnya prosedur gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dugaan pelanggaran administrasi dan pidana yang dilakukan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Banjarbaru, memasuki babak baru.
Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/04/2025).
Kemenangan Hj Erna Lisa Halaby-Wartono dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru 2025, juga dikonfirmasi hasil penghitungan Jaga Suara.
Menggunakan data penghitungan internal, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Hj Erna Lisa Halaby-Wartono mendeklarasikan kemenangan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru.
Unggul dalam penghitungan internal, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Hj Erna Lisa Halaby-Wartono mengeklaim telah memenangi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru 2025.
Datang bersama keluarga, calon tunggal wali kota Hj Erna Lisa Halaby telah berpartisipasi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru dengan mencoblos di TPS 026, Sabtu (19/04/2025).