KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Sebuah petisi terkait penolakan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebar di media sosial.
Petisi melalui laman change.org itu berjudul 'Berikan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap 1 2024'.
Dimulai sejak 6 Maret 2025, petisi ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hingga dua hari setelah dibuat, Sabtu (08/03/2025), petisi sudah ditandatangani oleh 52.559 orang.
Adapun dasar petisi adalah hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN RI, Rabu (05/03/2025).
Hasilnya pemerintah dan DPR RI menyepakati pengangkatan calon ASN 2024 dilakukan mulai Oktober 2025. Sedangkan pengangkatan PPPK dilakukan Maret 2026.
Sementara pembuat petisi memaparkan lima alasan mengajukan tuntutan. Salah satunya memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian kepada para peserta yang telah lulus seleksi.
Kemudian menghindari kekosongan tenaga kerja di berbagai instansi yang membutuhkan percepatan pelayanan publik, serta mendukung kelancaran pelayanan publik
Selanjutnya menjamin hak-hak peserta yang telah lulus agar segera dapat menerima SK pengangkatan dan mulai bertugas.
Alasan terakhir adalah menyikapi banyak peserta yang telah diminta mengundurkan diri dari tempat kerja sebelumnya, setelah dinyatakan lulus sebagai CPNS atau PPPK.
Akibatnya mereka menjadi pengangguran dan kehilangan penghasilan tetap, sementara proses pengangkatan belum juga selesai.
Jaminan Gaji
Terlepas dari petisi, pemerintah sendiri mengeklaim siap menjamin PPPK dan pegawai non-ASN yang masih dalam tahap seleksi.
Jaminan hak keuangan tenaga honorer dan PPPK itu tertuang dalam Surat Kemendagri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah No.900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025.
Berikut poin-poin penting dalam surat tersebut:
1. Kemendagri menegaskan bahwa pegawai non-ASN yang masih dalam tahapan seleksi tetap melanjutkan pekerjaan.
Mereka akan menerima gaji sesuai besaran sebelumnya yang dianggarkan dari sumber belanja dan jasa.
2. Setelah pegawai ditetapkan sebagai PPPK, gaji mereka harus dianggarkan dalam kode rekening yang sesuai Keputusan Kemendagri mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah.
Pemberian gaji PPPK Paruh Waktu juga merujuk Surat Pit Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025.
Surat tersebut memuat pedoman teknis penganggaran untuk pegawai PPPK paruh waktu, termasuk pembaruan nomenklatur terkait.
3. Kemendagri juga menekankan bahwa pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Seandainya larangan tersebut dilanggar, pemerintah daerah tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji mereka.
Ketentuan itu mengacu kepada Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang dikeluarkan 12 Desember 2024.
4. Sedangkan gaji pegawai non-ASN yang tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih mengikuti proses seleksi, juga tetap dapat dialokasikan.
Pemerintah sendiri telah menyelenggarakan seleksi CASN 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 PPPK berdasarkan data per Januari 2025. Seleksi CPNS dilakukan mulai Agustus 2024, PPPK tahap 1 mulai September 2024, dan PPPK tahap 2 diselenggarakan Januari 2025.
Formasi PPPK 2024 sendiri tercatat sebagai yang terbesar sepanjang sejarah, karena bertujuan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN di seluruh instansi pemerintah.