KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Hanya memakai visa kerja, keberangkatan 10 calon jemaah haji asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akhirnya tertahan di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta).
Keberangkatan ilegal tersebut berhasil dibongkar oleh Polres Bandara Soeta bersama Imigrasi Soeta dan Kementerian Agama.
"Dilakukan penundaan keberangkatan, karena diduga akan melaksanakan ibadah haji menggunakan visa kerja atau amil," Kapolres Bandara Soeta Kombes Pol Ronald Sipayung, dikutip dari Antara, Jumat (18/04/2025).
"Mereka sudah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui fakta terkait penggunaan jalur keberangkatan tidak resmi," tambahnya.
Sebelum diketahui otoritas di Bandara Soeta, 10 jemaah tersebut akan menumpang Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 315 tujuan Malaysia, Selasa (15/04/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun pengungkapan kasus tersebut diawali kecurigaan petugas imigrasi. Penyebabnya mereka membawa koper dengan bentuk dan warna yang seragam seperti jemaah haji atau umrah.
"Padahal penerbangan umrah sudah dihentikan sementara karena persiapan ibadah haji. Pun jadwal keberangkatan mereka untuk berhaji jauh lebih awal dari ketetapan pemerintah," tambah Kasat Reskrim Bandara Soeta Kompol Yandri Mono.
Berdasarkan kecurigaan itu, keberangkatan rombongan yang terdiri dari 9 calon jemaah dan seorang dari biro perjalanan pun ditunda oleh Imigrasi Bandara Soeta.
"Jemaah tersebut terdiri dari laki-laki dan perempuan berusia 30 tahun sampai 56 tahun. Mereka mengakui akan melaksanakan ibadah haji dengan pendampingan dari Travel KBG, tetapi menggunakan visa kerja," beber Yandri.
"Sebelumnya mereka telah membayar kepada pihak travel dengan jumlah bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang. Namun semua calon jemaah tidak diinformasikan soal penggunaan visa kerja," imbuhnya.
Seharusnya para jemaah dijadwalkan diberangkatkan awal Mei 2025. Namun travel terkait memiliki alasan untuk meyakinkan calon jemaah haji.
"Mereka beralasan memberangkatkan lebih awal agar para jemaah mendapatkan iqamah (kartu tinggal resmi untuk para pekerja asing). Oleh karena ketidaktahuan, calon jamaah mempercayai alasan travel," jelas Yandri.
"Untuk penanganan lebih lanjut, kami masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Agama," tutupnya.