Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Calon (Paslon) 01 dan 03 resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Marak soal hak angket DPR untuk menyelidiki hasil Pemilu 2024, langsung ditanggapi dua pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD.