Diawaki KPU Kalsel, PSU Banjarbaru Digelar 19 April 2025

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru dipastikan digelar 19 April 2025. KPU Kalimantan Selatan akan bertindak sebagai penyelenggara.

Maret 7, 2025 - 16:18
Maret 7, 2025 - 20:27
Diawaki KPU Kalsel, PSU Banjarbaru Digelar 19 April 2025
PSU Pilkada Banjarbaru akan diselenggarakan 19 April 2025 dengan KPU Kalimantan Selatan sebagai penyelenggara. Foto: CNN

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru dipastikan digelar 19 April 2025. KPU Kalimantan Selatan akan bertindak sebagai penyelenggara.

Pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban tersebut disahkan melalui Keputusan KPU Nomor 227 Tahun 2025. 

Dilansir dari media sosial KPU Kalsel, tahapan PSU Pilkada Banjarbaru diawali 23 Maret 2025 dengan agenda penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

Agenda berikutnya adalah penyampaian formulir C pemberitahuan yang ditetapkan 16 hingga 18 April 2025.

Selanjutnya 19 April 2025 adalah hari pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang. Adapun pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dijadwalkan hingga 25 April 2025.

Sementara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK dijadwalkan 20 hingga 24 April 2025.

Baca juga:

MK Memutuskan PSU di Banjarbaru, Lisa-Wartono Melawan Kotak Kosong

Buntut Putusan MK, DKPP RI Pecat Ketua dan Tiga Anggota KPU Banjarbaru

Dilanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kota dan penetapan hasil pemilihan yang dijadwalkan 21 April hingga 26 April 2025.

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Banjarbaru dengan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PSU menggunakan mekanisme kotak kosong.

Artinya pasangan calon Hj Erna Lisa Halaby-Wartono akan melawan kotak kosong. Untuk menjadi pemenang, mereka harus meraih suara sah minimal 50 persen.

Apabila kalah melawan kotak kosong, Lisa-Wartono bisa mencalonkan lagi dalam pilkada tahun berikutnya, atau pilkada yang sesuai jadwal dalam peraturan perundang-undangan.

Sembari menunggu pelaksanaan pilkada tahun berikutnya atau sampai kepala daerah terpilih dilantik, Banjarbaru akan dipimpin penjabat wali kota. 

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah