KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Perihal intimidasi dan tekanan menyeruak dalam sidang pendahuluan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/05/2025).
Sebanyak dua permohonan perselisihan hasil PSU Banjarbaru resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini diregistrasi dengan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Syarifah Hayana yang mewakili pemantau dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan.
Sedangkan perkara Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Udiansyah yang bertindak sebagai warga dan pemilih di TPS 007 Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat, Syarifah mengungkapkan soal intimidasi dan tekanan setelah mengajukan permohonan ke MK.
Syarifah menyebut izin LPRI sebagai lembaga pemantau telah dicabut. Bahkan Syarifah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
"Menjelang persidangan di MK, akreditasi pemantau kami dicabut KPU, Bawaslu, dan Gakkumdu, serta memproses kami secara hukum," ungkap Syarifah dikutip dari siniar resmi MK.
"Saya merasa itu bagian dari upaya menghalangi proses hukum yang sedang kami tempuh. InsyaAllah kami tidak akan mundur dan pantang menyerah melawan ketidakadilan,” tegasnya.
Sementara Muhamad Pazri selaku kuasa hukum para pemohon menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif selama PSU.
Juga disebutkan tentang praktik politik uang, ketidaknetralan aparatur negara, serta intimidasi terhadap pemilih dan pemantau pemilu.
"Dalam PSU Banjarbaru, terjadi duitokrasi atau demokrasi yang dibajak melalui politik uang dan intimidasi," ketus Pazri.
Pazri menyebut nama Ghimoyo sebagai salah satu aktor yang diduga terlibat. Ghimoyo sendiri adalah mantan CEO Jhonlin Group yang sekarang menjabat direktur utama BUMN, sekaligus Presiden Relawan Dozer.
Baca juga:
Terindikasi Tindak Pidana, Bawaslu Melimpahkan Laporan Terhadap LPRI ke Polres Banjarbaru
Status LPRI Dicabut, KPU Kalsel Ikuti Prosedur MK
Adapun Denny Indrayana selaku kuasa hukum pemohon lainnya menambahkan bahwa praktik politik uang terjadi hampir di seluruh kecamatan.
Denny menyoroti pernyataan Ghimoyo dalam sebuah potongan video yang mengatakan 'dari 75.000 kita siram' sebagai upaya menyuap pemilih.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon turut menyoroti sejumlah kejanggalan teknis, di antaranya ketiadaan panduan teknis di TPS untuk memilih antara calon tunggal dan kolom kosong.
Kemudian perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara Pilkada 2024 dan PSU 2025, keterbatasan sosialisasi kepada pemilih, dan istribusi undangan memilih yang tidak merata.
Makanya dalam petitum, para pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel Nomor 69 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru.
Juga meminta agar MK menyatakan hasil perolehan suara PSU yang sah menurut versi pemohon adalah pasangan calon Hj Erna Lisa Halaby -Wartono didiskualifikasi dan kolom kosong memperoleh 51.415 suara.
Kemudian pemohon meminta MK memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih pelaksanaan PSU ulang dan digelar 27 Agustus 2025, serta mengulang seluruh tahapan pemilihan sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024.
Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin, terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Banjarbaru 2024.
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Banjarbaru menggelar PSU dengan menghadirkan kolom kosong dalam surat suara.
Setelah PSU dilakukan 19 April 2025, Lisa-Wartono yang didukung 13 partai politik memperoleh 56.043 suara dan kolom kosong 51.415 suara.
Adapun dalam Pilkada 2024 yang digelar 27 November, Lisa-Wartono hanya mendapatkan 36.135 suara sah atau 31,5 persen.
Sedangkan suara tidak sah lantaran mencoblos foto pasangan HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaf yang didiskualifikasi, mencapai 78.736 atau 68,5 persen.