Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Lagi, Berikut Syaratnya

Kembali pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Juni dan Juli 2025.

May 24, 2025 - 17:09
May 25, 2025 - 12:10
Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Lagi, Berikut Syaratnya
Kembali pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Juni dan Juli 2025. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Kembali pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Juni dan Juli 2025.

Insentif tersebut menyasar sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional.

"Diharapkan pertumbuhan ekonomi terdorong di kuartal II," papar Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dikutip dari Antara, Sabtu (24/05/2025).

Termasuk penerima insentif tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA. Sebelumnya sepanjang Januari hingga Februari 2025, pelanggan daya ini juga mendapat diskon

Berbeda dengan program diskon Januari hingga Februari 2025, pelanggan dengan daya hingga 1.300 VA dan 2.200 VA tak tercakup dalam program insentif Juni hingga Juli 2025. 

Selain pelanggan dengan daya lebih besar dari 900 VA, insentif Juni hingga Juli 2025 tidak mencakup pelanggan bisnis, industri, atau komersial.

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima stimulus lain seperti diskon transportasi umum yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, dan diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.

Pemerintah juga akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku dalam periode Juni hingga Juli 2025.

Selanjutnya menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam periode yang sama.

Pemerintah juga kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dan guru honorer.

Terakhir pemerintah bakal memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk pekerja di sektor padat karya.

Sejumlah stimulus tersebut sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan 5 Juni 2025.

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah