KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Setelah mencabut status Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), KPU Kalimantan Selatan menyerahkan sepenuhnya prosedur gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Status LPRI telah dicabut sebagai pemantau, karena terbukti melanggar kewenangan. Pencabutan dilakukan KPU Kalsel setelah mendapat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru.
"Dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Banjarbaru, LPRI melakukan penghitungan cepat dan merilis ke media," papar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, dikutip dari Antara, Minggu (11/05/2025).
LPRI Kalsel diketahui melakukan hitung cepat dan merilis sebagai real count kepada salah satu media. Tindakan ini melampaui wewenang lembaga pemantau yang hanya mengawasi proses pemilihan, bukan merilis hasil.
Padahal sebelumnya LPRI Kalsel telah menandatangani dokumen berisi hak, kewajiban, dan kode etik sebagai lembaga pemantau.
Makanya KPU menilai sosialisasi khusus tak perlu dilakukan, karena semua ketentuan sudah dirinci dalam dokumen tersebut.
Lantas setelah keputusan KPU, LPRI Kalsel tidak lagi memiliki hak sebagai lembaga pemantau pemilu dan dilarang menggunakan atribut maupun melakukan kegiatan pemantauan.
Adapun pencabutan berlaku menyeluruh sejak tahapan Pemilu 2024 hingga pelaksanaan PSU yang berlangsung 19 April 2025.
Sementara terkait gugatan LPRI ke MK, KPU Kalsel menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Terlepas dari keputusan kami, secara hukum LPRI Kalsel sudah tidak lagi memiliki legal standing untuk melanjutkan gugatan. Namun kami akan tetap mengikuti prosedur di MK," tukas Tenri.
Sebelumnya Gubernur Kalsel, H Muhidin, juga menyayangkan gugatan yang diajukan LPRI. Diketahui Muhidin bersama Forkopimda Kalsel, ditempatkan LPRI sebagai Dewan Kehormatan.
Gubernur bahkan mengeluarkan surat nomor 100.1.4/0805/PEM.OTDA terkait pencabutan permohonan perselisihan hasil PSU Banjarbaru di MK. Surat ini ditandatangani 28 April 2025.
Selain ditandatangani Muhidin, surat juga mencantumkan nama Ketua DPRD Kalsel, Kapolda, Pangdam VI Mulawarman, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan Kepala Kesbangpol Kalsel.
Muhidin menegaskan seharusnya LPRI Kalsel mengetahui bahwa gubernur dan unsur forkopimda harus bersikap netral.
"Kalau LPRI menggugat ke MK, tidak sepatutnya kami berada dalam kepengurusan LPRI sebagai dewan kehormatan," papar Muhidin dalam keterangan resmi, Kamis (8/5).
Seandainya LPRI tetap menggugat PSU Pilkada Banjarbaru, berarti unsur Forkopimda Kalsel harus keluar dari dewan kehormatan.
Pun Muhidin meminta Denny Indrayana yang menerima kuasa LPRI untuk menggugat hasil PSU Pilkada Banjarbaru, segera mencabut gugatan di MK.
"Kami sebagai Dewan Kehormatan LPRI, wajar memerintahkan untuk mencabut gugatan di MK. Kepada Denny Indrayana, diminta untuk tidak menggiring opini di masyarakat," tegas Muhidin.