Oknum Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Dituntut Penjara Seumur Hidup

Oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Satu Jumran, dituntut pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita di Banjarbaru.

Jun 4, 2025 - 13:50
Jun 4, 2025 - 15:50
Oknum Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kelasi Satu Jumran dituntut pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita di Banjarbaru. Foto: Detik

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Satu Jumran, dituntut pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita di Banjarbaru.

Tuntutan kepada Juru Bahari Bakamla 21309 di Pangkalan TNI AL Balikpapan itu disampaikakan oditur dalam sidang di Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Rabu (04/06/2025).

"Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel," papar Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi ketika membacakan tuntutan.

"Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan, kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa," imbuhnya. 

Mengingat pasal dan undang-undang lain, Odmil Banjarmasin juga menuntut agar Jumran dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL.
 
"Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa, dan tidak tersedia alasan pemaaf terhadap kesalahan terdakwa," beber Sunandi.

Atas tuntutan tersebut oditur, Jumran melalui penasihat hukum langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Setelah terdakwa menyatakan mengajukan pledoi, majelis hakim memberikan waktu satu hari kepada penasihat hukum. Adapun sidang pembacaan pledoi dilakukan, Kamis (05/06/2025) pukul 10.00 Wita.

Sebaliknya keluarga korban kecewa, karena Jumran tidak dituntut pidana mati. Apalagi selama persidangan, tak ditemukan fakta yang dapat meringankan hukuman atas perbuatan terdakwa.

Pun Komnas HAM bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah merekomendasikan dan sepakat bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Bahkan sebelum agenda sidang tuntutan, keluarga korban sempat mengirimkan surat kepada Kepala Odmil Banjarmasin yang berisi permohonan agar terdakwa dituntut pidana mati.

"Pihak keluarga telah meminta agar terdakwa dituntut dengan pidana maksimal, karena pembunuhan telah matang direncanakan," papar Muhamad Pazri selaku kuasa hukum keluarga korban.

"Selanjutnya kami berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang bijak, sehingga pihak keluarga korban mendapatkan keadilan sesuai perbuatan terdakwa," tutupnya.

Page 1 of 1
Popular
  1. Pelaku Pencabulan di Marabahan Batola Ditangkap Usai Gelar Resepsi Perkawinan

  2. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  3. Respons Kesulitan Petani, Menteri Pertanian Copot Jabatan Pimwil Bulog Kalsel

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Modus Antar Orang Tua, Seorang Pemuda Bawa Kabur Motor Warga Wanaraya Batola