Oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Satu Jumran, dituntut pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita di Banjarbaru.
Persidangan pembunuhan jurnalis Juwita masih berlanjut, Senin (19/05/2025). Dihadirkan ahli forensik yang mengungkap soal air mani.
Kronologis pembunuhan jurnalis bernama Juwita oleh oknum anggota TNI AL Kelasi I Jumran di Banjarbaru, diungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Senin (05/05/2025).
Terungkap sudah motif pembunuhan jurnalis Juwita yang dilakukan seorang oknum TNI Angkatan Laut (AL) berinisial J.