Vonis 5 Terdakwa Kasus Korupsi di PUPR Kalsel, Solhan Dihukum Paling Berat

Vonis sudah dijatuhkan kepada 5 terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Rabu (09/07/2025).

Jul 9, 2025 - 20:10
Jul 10, 2025 - 00:10
Vonis 5 Terdakwa Kasus Korupsi di PUPR Kalsel, Solhan Dihukum Paling Berat
Terdakwa Ahmad Solhan ketika menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (09/07/2025). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Vonis sudah dijatuhkan kepada 5 terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Rabu (09/07/2025).

Dibacakan ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrinato di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, vonis terdakwa Ahmad Solhan dipastikan lebih berat dibanding yang lain.

Eks Kepala Dinas PUPR Kalsel itu dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp600 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

"Terdakwa juga dibebankan hukuman uang pengganti sebesar Rp7.385.400.000 yang wajib dibayar kepada negara selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan dibacakan," beber Cahyono ketika membacakan putusan.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," imbuhnya.

Seandainya terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka hukuman diganti dengan penjara selama 3 tahun.

Sementara terdakwa lain, Yulianti Erlynah, divonis penjara 4 tahun dan 2 bulan. Eks Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel ini dihukum denda Rp600 juta subsider 4 bulan penjara.

Yulianti juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp395 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu sebulan hingga putusan memiliki hukum tetap, maka harta benda disita. Kalau tak mencukupi, langsung diganti hukuman pidana 2 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan Agustya Febri Andrean dan H Ahmad divonis 4 tahun penjara. Selebihnya Febri didenda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Ahmad didenda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal komulatif sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasal kumulatif tersebut adalah Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Juga Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana subsider.

Atas putusan tersebut, baik JPU KPK maupun pihak terdakwa dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikir hingga 7 hari mendatang.

Adapun JPU KPK menilai putusan tidak jauh berbeda dengan tuntutan, khususnya pidana penjara 5 tahun yang dierima Solhan. Demikian pula nilai uang pengganti.

Namun hal yang membedakan adalah pidana denda, karena JPU menuntut denda Rp1 miliar. Sedangkan majelis hakim memutuskan sebesar Rp600 juta.

“Untuk putusan tersebut, kami sudah menyatakan pikir-pikir selama 7 hari," papar salah seorang JPU KPK, Ihsan, dikutip dari Antara.

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah