Polres Batola Tuntaskan Target Operasi Antik Intan 2025, 10 Budak Narkoba Ditangkap

Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Antik Intan 2025, Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika dan mengamankan 10 orang tersangka.

Jul 8, 2025 - 14:57
Jul 8, 2025 - 15:57
Polres Batola Tuntaskan Target Operasi Antik Intan 2025, 10 Budak Narkoba Ditangkap
Sejumlah tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Polres Batola selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2025. Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Antik Intan 2025, Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika dan mengamankan 10 orang tersangka. 

Operasi kewilayahan tersebut digelar mulai 17 hingga 30 Juni 2025 yang melibatkan Sat Resnarkoba, Sat Polairud, dan Polsek Alalak.

"Dari 10 tersangka yang diamankan, 7 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan 3 perempuan," papar Wakapolres Batola Kompol Hendra Sumala Sartio dalam press release, Selasa (08/07/2025).

"Kemudian 4 tersangka telah menjadi target operasi (TO) sebelum pelaksanaan Operasi Antik Intan 2025," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang disita berupa sabu seberat 26,9 gram (berat bersih 17,1 gram) dan 99 butir pil Carnophen. 

Keberhasilan tersebut berdampak positif dalam penyelamatan masyarakat dari bahaya narkotika dengan estimasi sebanyak 91 jiwa. Negara juga dikalkulasi dapat menghemat anggaran rehabilitasi sebesar Rp455 juta.

Dibandingkan dengan Operasi Antik Intan 2024 yang berhasil mengungkap 12 kasus, jumlah ungkap kasus dalam periode 17 hingga 30 Juni 2025 memang sedikit menurun. 

"Namun secara kualitas, hasil Operasi Antik Intan 2025 mengalami peningkatan, baik dari sisi barang bukti yang disita maupun efektivitas penangkapan tersangka target operasi hingga 28 persen," tukas Hendra.

"Sekaligus kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dalam bentuk apapun. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga generasi dari bahaya narkoba," imbuhnya.

Sementara Kasat Resnarkoba, Iptu Joko Sunarwan, menambahkan sebagian besar tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar. 

"Dari total 10 kasus, 8 di antaranya terjadi di Batola seperti Tabunganen, Anjir Pasar, Alalak, dan Rantau Badauh. Sementara 2 kasus lain diungkap di Pasar Batuah dan Sungai Jingah Banjarmasin," papar Joko. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah