KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Diduga sengaja membawa kabur sepeda motor orang lain, seorang pemuda berinisial MN diringkus Opsnal Sat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola), Jumat (11/07/2025) pagi.
Penangkapan pria berusia 21 tahun tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh warga Desa Kolam Makmur berinisial SW (38) di Polsek Wanaraya, tertanggal 30 Mei 2025.
MN yang awalnya hanya meminjam, diduga dengan sengaja membawa kabur sebuah sepeda motor Honda Vario 160 ABS dengan nomor polisi DA 2046 QN.
"Motor yang dibawa MN sejak 27 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wita itu, tercatat atas nama SW," jelas Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum.
"Motor dipinjam setelah pelaku meminta izin lisan kepada suami korban dengan alasan mengantar pulang sang ibu," imbuhnya.
Kemudian 29 April 2025 sekitar pukul 08.54 Wita, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Pelaku menjelaskan akan pergi selama 2 hari menggunakan sepeda motor korban, karena harus mengantar sang ibu ke Barabai.
Diketahui pelaku berasal dari Desa Tanah Habang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah (HST).
Korban yang tidak curiga, mengiyakan saja permintaan pelaku. Hingga akhirnya 9 Mei 2025 sekitar pukul 10.42 Wita, pelaku kembali mengirim pesan kepada korban.
Namun setelah mengirim pesan, pelaku diduga memblokir nomor ponsel korban. Akibatnya pelaku tidak lagi bisa dihubungi, hingga akhirnya korban melapor ke polisi dengan nilai kerugian sebesar Rp31,3 juta.
Lantas setelah sekian pekan melakukan penyelidikan, posisi pelaku berhasil diidentifikasi. MN ternyata tidak berada di HST, melainkan di Banjarmasin.
"Kemudian bersama Kanit Reskrim Polsek Wanaraya, Opsnal Sat Reskrim Polres Batola mengamankan MN dalam sebuah rumah di Gang Penegak II, Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur," beber Ma'rum.
Selain mengamankan MN, juga disita barang bukti sepeda motor Honda Vario 160 dengan nomor polisi DA 2046 QN.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor korban dan berencana dipakai untuk keperluan sendiri," tambah Kasat Reskrim Iptu Adhi Nurhudaya Saputra, melalui Kanit Krimum Aiptu Jakaria.
"Atas perbuatan tersebut, MN diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana," tutupnya.