Salahi Aturan Teknis, Sejumlah Reklame di Banjarmasin Akan Ditertibkan

Menyalahi aturan teknis estetika dan keselamatan, Pemkot Banjarmasin akan menertibkan reklame jenis bando di beberapa titik.

Jul 7, 2025 - 21:27
Jul 7, 2025 - 21:29
Salahi Aturan Teknis, Sejumlah Reklame di Banjarmasin Akan Ditertibkan
Pemkot Banjarmasin menggemar rapat sosialisasi reklame bersama para vendor di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota, Senin (07/07/2025). Foto: Media Center Banjarmasin

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Menyalahi aturan teknis estetika dan keselamatan, Pemkot Banjarmasin akan menertibkan reklame jenis bando di beberapa titik.

Sedikitnya 4 titik reklame di Jalan Pangeran Samudera yang segera ditertibkan. Kemudian 2 titik di Jalan Hasan Basri, serta 2 titik lagi di Jalan Siswondo Parman.

"Langkah tegas penertiban reklame tersebut sudah disosialisasikan kepada vendor atau pemilik," jelas Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman, dikutip dari Antara, Senin (07/07/2025).

"Selain tidak memenuhi ketentuan teknis, reklame ini merusak estetika kota. Bahkan beberapa di antaranya bahkan sudah masuk daftar pembinaan sejak 2018, tapi tak kunjung ditertibkan," tegasnya.

Selanjutnya setelah disosialisasikan, Pemkot Banjarmasin masih memberi vendor sedikit kesempatan untuk membongkar sendiri.

"Namun apabila melewati batas waktu, pemerintah yang akan langsung mengambil tindakan," beber Ikhsan.

Larangan penggunaan reklame jenis bando dimuat dalam Perda Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, khusus Pasal 8 dan 9.

Dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c disebutkan dilarang menempatkan atau memasang reklame billboard atau baleho dengan jenis tiang yang sebagian atas seluruh papan reklame berada di atas jalan.

Selain reklame lama, terdapat 18 reklame baru yang sedang dalam proses pengajuan. Namun sebagian besar di antaranya belum memenuhi syarat konstruksi maupun tata letak.

"Kalau tak bisa memenuhi persyaratan, kami tidak akan meneruskan proses pengajuan. Bahkan kalau sudah berdiri dan ternyata tidak sesuai, kami yang akan menertibkan," jelas Ikhsan.

"Kami ingin semua reklame tertib dan sesuai aturan, karena menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat. Penertiban bukan bertujuan mematikan usaha, justru membuat semuanya berjalan profesional dan taat aturan," tutupnya.

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah