Terlibat Kasus Korupsi, Debitur BPR Batola Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa kedua dalam kasus dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala (Batola), Novie Yuliada, dituntut penjara selama 1,5 tahun (1 tahun 6 bulan).

Jun 4, 2025 - 22:11
Jun 10, 2025 - 00:16
Terlibat Kasus Korupsi, Debitur BPR Batola Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa kedua dalam kasus dugaan korupsi di BPR Barito Kuala, Novie Yuliada, dituntut penjara selama 1,5 tahun. Foto: Repro Barito Post

bakabar.com, MARABAHAN - Terdakwa kedua dalam kasus dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala (Batola), Novie Yuliada, dituntut penjara selama 1,5 tahun (1 tahun 6 bulan).

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola dalam sidang di di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (04/06/2025).

JPU menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa pun dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 3 bulan.

Tuntutan berikutnya yang tidak kalah berat untuk terdakwa adalah membayar uang pengganti sebesar Rp993.100.000. 

Kalau tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, hukuman diganti dengan penjara selama 9 bulan.

Diketahui Novie Yuliada merupakan debitur di BPR Batola sejak 2019, dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batola sejak 20 Mei 2024.

Novie sendiri melakukan peminjaman dengan total kurang lebih Rp2 miliar untuk membeli tanah yang selanjutnya dijadikan lokasi usaha pembangunan perumahan.

Ternyata Novie juga melakukan peminjaman menggunakan beberapa nama orang lain. Penyebabnya nama yang bersangkutan tak bisa digunakan lagi, karena telah masuk daftar kolektibilitas (kol) 3.

Ironisnya uang hasil pinjaman yang menggunakan nama orang lain itu diambilalih, dan digunakan keseluruhan oleh Novie.

Berdasarkan hasil penyelidikan, total kredit yang dinikmati terdawak sebesar Rp3.155.000.000. Lantas sebagian atau sebesar Rp2.167.900.000 telah lunas dibayar dengan cara diangsur.

Sisa kredit sebesar Rp987.100.000 itulah yang dititipkan terdakwa kepada Kejari Batola. Terlepas dari pengembalian yang dilakukan, proses persidangan terus berjalan.

Novie merupakan terdakwa kedua dalam kasus korupsi yang menggerogoti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Sebelumnya Kejari Batola telah memenjarakan Bahrani. Eks Direktur Utama BPR Batola ini divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Adapun Bahrani diduga meloloskan persyaratan fasilitias kredit PT BPR Batola dengan memberi kebijakan yang tidak sesuai kepada 17 debitur dalam periode 2016 sampai 2022.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang disebabkan sebesar Rp8.480.000.000.

Belakangan Bahrani sudah melakukan pelunasan sebesar Rp4.300.199.967, sehingga nominal yang masih tersisa sebesar Rp4.368.000.033 untuk keseluruhan kredit.

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah