Sidang Perdana Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Terpidana Umbar Rayuan Sebelum Eksekusi

Kronologis pembunuhan jurnalis bernama Juwita oleh oknum anggota TNI AL Kelasi I Jumran di Banjarbaru, diungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Senin (05/05/2025).

May 5, 2025 - 20:09
May 6, 2025 - 00:09
Sidang Perdana Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Terpidana Umbar Rayuan Sebelum Eksekusi
Sidang perdana kasus pembunuhan Juwita yang dilakukan oknum TNI AL Kelasi I Jumran di Dilmil I-06 Banjarmasin, Senin (05/05/2025). Foto: Istimewa

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Kronologis pembunuhan jurnalis bernama Juwita oleh oknum anggota TNI AL Kelasi I Jumran di Banjarbaru, diungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Senin (05/05/2025).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang, terdakwa menjemput korban menggunakan mobil rental di pinggir jalan, Sabtu (22/05/2025). 

Terdakwa sempat memegang tangan korban dan mengelus-elus dengan kata-kata romantis, lalu korban menyandarkan kepala di bahu terdakwa.

"Kata-kata romantis itu untuk mengelabui korban agar tidak curiga," papar Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi ketika membacakan surat dakwaan, dikutip dari Antara.

"Kemudian mereka berkeliling menggunakan mobil ke Kompleks Perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan," sambungnya.

Korban sempat bertanya soal kegiatan terdakwa, sehingga datang ke Banjarbaru. Lalu terdakwa memberhentikan mobil di pinggir jalan yang sepi. 

Selanjutnya terdakwa menyuruh korban pindah ke jok tengah mobil dan disusul terdakwa. Terdakwa mulai bersentuhan badan dengan korban, hingga akhirnya melakukan hubungan selayaknya suami istri sekitar 20 menit.

Setelah melakukan hubungan, terdakwa sedikit mengajak korban mengobrol, lalu berkeliling di kawasan yang sama.

"Selanjutnya terdakwa menyetir mobil ke arah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru," beber Sunandi.

Setibanya di TKP, terdakwa memarkirkan mobil ke pinggir jalan. Adapun korban sempat bertanya alasan berhenti di pinggir jalan sepi.

Tanpa berbicara panjang, korban disuruh pindah ke jok belakang mobil lagi, diikuti terdakwa dan mendekati korban. 

Selanjutnya terdakwa langsung menjulurkan kaki ke badan korban, mengunci leher korban menggunakan tangan, lalu kedua tangan ditarik ke arah belakang. 

Terdakwa sempat melepas kuncian tangan dan korban sempat bertanya alasan tindak kekerasan itu. Lalu terdakwa berpindah ke depan korban, mendorong bahu dan mencekik leher korban, disertai mengunci paha korban menggunakan kaki sekitar 10 menit.

Setelah korban tidak bernyawa, terdakwa pindah ke kursi depan mobil. Lalu mengambil telepon seluler korban untuk dihancurkan.

Terdakwa juga mengambil sepeda motor korban yang sebelumnya diparkir di salah satu supermarket, lalu diletakkan di TKP. 

Berikutnya jenazah korban dikeluarkan dari mobil, dan terdakwa mengatur posisi bersama motor korban seolah kecelakaan tunggal.

Dalam keterangan sementara hasil penyidikan, terdakwa membunuh korban karena enggan menikahi, setelah dugaan hubungan badan terendus keluarga korban. Bahkan tanggal pernikahan pun telah ditetapkan 11 Mei 2025.

Adapun pertemuan pertama terdakwa dan korban melalui media sosial TikTok, lalu berlanjut kian intens, hingga terjalin kedekatan fisik.

"Ketika merencanakan pembunuhan, terdakwa menggadaikan sepeda motor untuk biaya operasional dari Balikpapan ke Banjarbaru," jelas Sunandi.

Setelah menggadaikan motor, terdakwa meminjam KTP adik leting untuk identitas memesan tiket pesawat Banjarbaru-Balikpapan. 

Sebelumnya untuk menuju Banjarbaru, terdakwa menumpangi bus dan menggunakan nama samaran Andi untuk membeli tiket. 

Agar tidak ketahuan ketika meninggalkan Mako Lanal Balikpapan, terdakwa merekayasa seolah-olah sedang piket. 

Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim Dilmil I-06 Banjarmasin juga memeriksa 6 dari total 11 saksi. 5 saksi lain dan alat bukti lain akan diperiksa, Kamis (08/05/2025). 

Sementara terdakwa yang diwakili penasihat hukum, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Kepala Odmil Banjarmasin.

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah