KABARKALSEL.COM, PARINGIN - Sempat diduga diculik, seorang bocah ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Balangan, Jumat (21/03/2025).
Korban berinisial MTMR. Bocah laki-laki berusia 6 tahun ini diketahui tinggal serumah bersama ayah kandung, ibu tiri dan seorang pria berinisial EA (31) di Jalan Trans Kalsel-Kaltim, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Sebelumnya korban dilaporkan hilang dari rumah, Senin (17/03/2025) sore, setelah terakhir kali terlihat bermain-main di pekarangan.
Selanjutnya dilakukan pencarian oleh tim gabungan dari Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak, Koramil 1008-04/Tanta, BPBD, dan UPBS Murung Pudak.
Pencarian dilakukan dengan cara menyisiri sungai yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah orang tua korban.
Sembari melakukan pencarian di sungai, mereka juga menyedot air sumur di depan rumah orang tua korban. Dikhawatirkan bocah tersebut terjatuh ke sumur sedalam sekitar 5 meter.
Hampir bersamaan dengan proses pencarian, EA juga menghilang dari rumah dan tiba-tiba kembali, Jumat (21/03/2025).
Kepulangan EA pun memunculkan kejanggalan, sehingga ayah korban pun segera melapor ke Polsek Murung Pudak.
Begitu menerima laporan, Polsek Murung Pudak segera mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan. Ternyata kecurigaan orang tua korban memang benar.
Kepada para penyidik, EA mengakui telah menghabisi nyawa korban hanya lantaran kesal karena diganggu tidur. Pelaku lantas menampar dan mencekik korban hingga tewas.
Oleha karena panik, EA memasukkan jasad bocah itu ke karung lalu dibawa menggunakan sepeda motor. Selanjutnya jasad korban dilemparkan ke semak-semak di Desa Lingsir.
Pengakuan pelaku ditindaklanjuti Sat Reskrim Polres Tabalong. Mereka berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Balangan untuk mencari lokasi pembuangan jasad korban.
"Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan mayat seusai yang diinformasikan pelaku. Posisi mayat sekitar 2 meter dari jalan raya," jelas Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, dikutip dari Antara.
"Tubuh korban ditemukan terbungkus karung dengan pakaian lengkap, tetapi sudah mengalami pembengkakan dan beraroma tidak sedap," imbuhnya.
Adapun pelaku ditahan di Polres Tabalong dan dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. EA pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.