Respons Pembentukan PT Desa, DPRD Batola Panggil Instansi Terkait

Belum mendengar dengan lengkap penjelasan tentang pembentukan Perseroan Terbatas (PT) desa, DPRD Barito Kuala (Batola) memanggil instansi terkait, Rabu (21/05/2025).

May 21, 2025 - 22:18
Jun 19, 2025 - 00:04
Respons Pembentukan PT Desa, DPRD Batola Panggil Instansi Terkait
Pelaksanaan rapat komisi gabungan DPRD Barito Kuala bersama DPMD dan Bagian Hukum terkait pembentukan PT desa. Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Belum mendengar dengan lengkap penjelasan tentang pembentukan Perseroan Terbatas (PT) desa, DPRD Barito Kuala (Batola) memanggil instansi terkait, Rabu (21/05/2025) sore.

Pendirian PT desa sebagai unit kerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sejatinya merupakan ide yang dicetuskan Bupati H Bahrul Ilmi, dan telah diperkenalkan kepada seluruh kepala desa beberapa waktu lalu.

Tujuan pembentukan PT desa di antaranya menggenjot BUMDes agar menjadi penyumbang utama Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan aparat desa. 

Akan tetapi pembentukan PT desa terkesan minim sosialisasi, sehingga DPRD Batola pun memanggil instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Dalam rapat gabungan komisi yang dipimpin Ketua DPRD Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, Wakil Ketua I Harmuni dan Wakil Ketua II H Bahriannoor, dilontarkan sejumlah pertanyaan.

Di antaranya urgensi pembentukan PT desa sebagai unit kerja BUMDes, penyertaan modal sebesar Rp200 juta yang bersumber dari Dana Desa, dan payung hukum.

Berkaitan skema penyertaan modal, penggunaan Dana Desa harus melalui proses perencanaan, musyawarah desa, dan pengawasan yang ketat.

"Pemanggilan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan pengawasan, bukan untuk saling menyalahkan," papar Suparman dari Komisi III.

"Kami hanya ingin produk yang dihasilkan tidak cacat hukum dan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat," tegasnya.

Dijelaskan bahwa pembentukan PT desa didasari Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah tentang BUMDes, hingga Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Kedepan kegiatan tersebut juga dituangkan dalam bentuk peraturan daerah, karena termasuk program prioritas.

Lantas untuk memperkuat tujuan, pihak terkait akan meminta legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola. Penyebabnya di sisi yang lain, terdapat program nasional berupa Koperasi Merah Putih.

Sementara berkaitan penyertaan modal, nilai Rp200 juta tidak bersifat mengikat. Desa yang tak mampu atau telah menggunakan Anggaran Dana Desa untuk kepentingan lain, diinstruksikan menyampaikan alasan.

Seluruh alasan dituangkan dalam surat kepada Bupati Batola cq Kepala DPMD. Surat juga harus melampirkan realisasi kegiatan fisik terkait.

Dalam rapat tersebut juga diketahui bahwa tupoksi DPMD hanya sampai pembentukan PT desa. Proses selanjutnya (pengelolaan penyertaan modal) akan ditangani PT Mutiara Barito Kuala Satu. 

Teknisnya PT desa membentuk konsorsium yang akan bekerja sama dengan PT Mutiara Barito Kuala Satu untuk menjalankan usaha angkutan batu bara, jual beli gabah, dan pupuk.
  
Akan tetapi kehadiran PT Mutiara Barito Kuala Satu menghadirkan pertanyaan lain, terutama posisi perusahaan ini dalam pemerintahan, pengawasan dan pertanggung jawaban.

DPRD melihat lebih prioritatif memperkuat BUMDes eksisting (legalisasi, manajemen, kapasitas usaha) sebelum membentuk PT baru. Terlebih baru 49 BUMDes di Batola yang berbentuk badan hukum atau 25 persen dari 195 BUMDes.

Namun ternyata jalan BUMDes mendapatkan badan hukum tidak mudah. Dibutuhkan setidaknya 2 tahun agar 49 BUMDes tersebut memperoleh badan hukum.

Terdapat beberapa kendala yang ditemui, baik dari faktor internal BUMDes atau sistem di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Diketahui verifikasi puluhan ribu BUMDes dilakukan dalam satu server. Akibatnya banyak antrean hingga berbulan-bulan dalam proses verifikasi. 

Ironisnya sejumlah BUMDes belum memiliki AD/ART sebagai salah satu syarat mendapatkan badan hukum. Pun dari 98 BUMDes yang aktif di Batola, belum semuanya memiliki penghasilan tetap.

Sementara faktor eksternal lain yang mempengaruhi adalah keengganan beberapa perusahaan bekerja sama dengan BUMDes, sekalipun sudah berbadan hukum. 

Oleh karena terdapat beberapa pertanyaan yang belum terjawab, DPRD Batola berencana akan meminta penjelasan bupati atau minimal direksi PT Mutiara Barito Kuala Satu.

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah