KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan kembali menggelar Operasi Patuh Intan.
Dilakikan bersama Satlantas Polres jajaran, operasi tersebut digelar selama dua pekan sejak 14 hingga 27 Juli 2025 dengan target operasi sepuluh pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Siregar, menjelaskan Operasi Patuh Intan 2025 akan melakukan penindakan langsung di lapangan melalui menggelar razia di tempat-tempat tertentu.
Sebelumnya Polri telah meniadakan razia statis manual, karena telah digantikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Kalau dulu hanya hunting (patroli), sekarang kami juga melakukan kegiatan stasioner (menetap di tempat) untuk memeriksa kendaraan bermotor di jalan," tegas Fahri seusai apel gelar pasukan Operasi Patuh Intan 2025 seperti dikutip dari Antara, Senin (14/07/2025).
Adapun jumlah personel yang dilibatkan sebanyak 517 orang, termasuk dari Polres jajaran di wilayah hukum Polda Kalsel.
Selain razia di tempat, penjagaan akan dilakukan di lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan seperti persimpangan (traffic light), kawasan padat lalu lintas dan putar balik.
Masyarakat pun diimbau mematuhi ketentuan dan peraturan lalu lintas. Salah satunya kelengkapan surat menyurat seperti SIM dan STNK.
"Tujuan Operasi Patuh Intan 2025 adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," tegas Fahri.
Selain tindakan represif, juga dilakukan upaya upaya preemtif dan preventif yang bertujuan menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Ditlantas Polda Kalsel akan menjalin kolaborasi dengan sejumlah pihak melalui kegiatan mengopi bareng komunitas roda dua dan roda empat.
"Kami berharap dengan semua upaya yang dilakukan, Operasi Patuh 2025 berhasil menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban," tutup Fahri.
Berikut sepuluh pelanggaran kendaraan bermotor yang menjadi target penindakan Operasi Patuh Intan 2025:
1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel ketika berkendara
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi tidak menggunakan safety belt
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan
8. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan tanpa plat nomor depan belakang
9. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor rahasia dan palsu
10. Komunitas otomotif roda dua maupun roda empat.