KABARKALSEL.COM, BARABAI - Sebanyak 68 tenaga pengajar di lingkungan Dinas Pendidikan Hulu Sungai Tengah (HST), dijatuhi sanksi ringan lantaran diduga tidak disiplin.
Dikutip dari Antara, mereka berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan catatan memiliki kehadiran kurang dari 80 persen selama sebulan dan didominasi tanpa keterangan.
"Atas pelanggaran tersebut, dilakukan pembinaan dengan diberikan sanksi ringan," papar Kepala Dinas Pendidikan HST, H Muhammad Anhar, Kamis (08/05/2025).
"Kami mencoba melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," sambungnya.
Diketahui Dinas Pendidikan HST telah mengirimkan surat teguran kepada para guru TK, SD hingga SMP yang telah melanggar aturan kedisiplinan.
"Kami akan melakukan pembinaan cukup ketat, terutama kalau mereka berstatus PPPK. Pelanggaran akan menjadi rekam jejak yang dipertimbangkan untuk perpanjangan perjanjian kerja," tegas Anhar.
Sesuai peraturan disiplin, ASN dapat diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis kalau bolos selama 3 hingga 10 hari per tahun.
Kemudian sanksi sedang pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 hingga 12 bulan, seandainya ASN bolos selama 11 hingga 20 hari dalam setahun sesuai kriteria.
Selanjutnya sanksi berat penurunan jabatan setingkat lebih rendah kalau bolos 21 hingga 24 hari, serta pembebasan jabatan struktural ke jabatan pelaksana seandainya bolos 25 hingga 27 hari selama setahun.
Sedangkan ancaman paling berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kalau bolos 28 hari, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri seandainya bolos 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Selain kehadiran kurang dari 80 persen selama sebulan, Dinas Pendidikan HST juga menemukan fakta terkait pemalsuan lokasi untuk memanipulasi presensi daring.
Terkait dugaan penggunaan fake location, Dinas Pendidikan HST akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) dan Dinas Kominfo untuk peningkatan keamanan.
"Kami mengupayakan untuk meningkatkan pengelolaan aplikasi kedisiplinan guna mengantisipasi penggunaan fake location tersebut," beber Anhar.
Makanya Dinas Pendidikan HST juga siap dipercaya untuk mengelola aplikasi kedisiplinan secara terpisah, karena mereka sudah bekerja sama dengan Google Indonesia.
"Kami memimpikan sistem yang bisa mengakumulasikan jam keterlambatan masuk kerja, dan memberikan teguran otomatis kalau sudah melanggar" tukas Anhar.
"Artinya kalau sudah terakumulasi 8 jam terlambat, berarti yang bersangkutan dianggap sudah tidak hadir satu hari," pungkasnya.