JPU Banding Vonis Korupsi Eks Plt Kepala Dinas Sosial HST

Tidak sesuai tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) mengajukan banding atas vonis kasus korupsi yang diterima Wahyudi Rahmad.

Maret 14, 2025 - 18:10
Maret 14, 2025 - 22:10
JPU Banding Vonis Korupsi Eks Plt Kepala Dinas Sosial HST
Sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi kader sosial yang menjerat eks Plt Kepala Dinas Sosial HST, Wahyudi Rahman, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (11/02/2025). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BARABAI - Tidak sesuai tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) mengajukan banding atas vonis kasus korupsi yang diterima Wahyudi Rahmad.

Sebelumnya Wahyudi yang merupakan eks Plt Kepala Dinas Sosial HST, divonis selama 1 tahun oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Selain pidana kurungan, Wahyudi juga didenda Rp51,5 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar maka hukuman bertambah selama 5 bulan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun terdakwa terbukti bersalah korupsi secara bersama dalam dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, JPU akhirnya memutuskan melakukan banding lantaran putusan majelis hakim di bawah tuntutan dan tidak memenuhi rasa keadilan.

"Kami tunggu hasil putusan di tingkat banding," papar Kajari HST melalui Kasi Pidana Khusus, Hendrik Fayol, dikutip dari Antara, Jumat (14/03/2025).

Awalnya JPU menuntut 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Wahyudi Rahmad, dan denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

"Mungkin dalam dua atau tiga bulan kedepan putusan sudah keluar dan semoga memenuhi rasa keadilan," tegas Hendrik.

Korupsi yang menjerat Wahyudi Rahmad berkaitan dengan kegiatan kader sosial Dinas Sosial HST Tahun anggaran 2022.

Akibat perbuatan terdakwa bersama MS (berkas terpisah), negara mengalami kerugian keuangan negara sekitar Rp389 juta akibat perbuatan terdakwa bersama MS (berkas terpisah).

Page 1 of 1
Popular
  1. Pelaku Pencabulan di Marabahan Batola Ditangkap Usai Gelar Resepsi Perkawinan

  2. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  3. Respons Kesulitan Petani, Menteri Pertanian Copot Jabatan Pimwil Bulog Kalsel

  4. Berbulan-bulan Digerus Banjir, Warga Jejangkit Batola Berswadaya Perbaiki Jalan

  5. Batola Rekrut 678 PPPK, Honorer Rugi Tidak Mendaftar