Tidak sesuai tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) mengajukan banding atas vonis kasus korupsi yang diterima Wahyudi Rahmad.
Tidak terwujud Harapan Karya Tunnisa Widya Wanti untuk mendapat keringanan hukuman. Kasasi yang diajukan eks anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) ini ditolak Mahkamah Agung (MA).
Salah seorang terpidana kasus politik uang Pilkada 2024 di Hulu Sungai Tengah (HST), dieksekusi ke Rutan Kelas II Barabai.