Direktorat Polairud Polda Kalsel Bongkar Peredaran Sabu di Sungai Martapura

Peredaran sabu melalui Sungai Martapura, berhasil dibongkar Direktorat Polairud Kalimantan Selatan.

Maret 27, 2025 - 17:40
Maret 27, 2025 - 21:40
Direktorat Polairud Polda Kalsel Bongkar Peredaran Sabu di Sungai Martapura
MRF dan AA ditangkap Direktorat Polairud Polda Kalimantan Selatan, setelah kedapatan akan mengedarkan sabu. Foto: Ditpolairud Polda Kalsel

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Peredaran sabu melalui Sungai Martapura, berhasil dibongkar Direktorat Polairud Kalimantan Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, ditangkap dua pelaku berinisial MRF (21) yang beralamat di Hulu Sungai Utara dan AA (34) asal Tapin. 

Adapun barang bukti yang disita berupa 400 gram sabu. Narkotika golongan I ini disimpan dalam sebuah kardus kecil. 

"Mereka menggunakan sistem ranjau dengan cara meletakkan sabu di titik yang disepakati di bantaran Sungai Martapura," papar Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, dikutip dari Antara, Kamis (27/03/2025).

Pengungkapan diawali informasi dari masyarakat. Selanjutnya Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel yang dipimpin AKBP Jeremyas Putranto melakukan penyelidikan.

Akhirnya ditemukan sebuah kardus kecil berwarna cokelat di dekat tiang listrik di pinggir jalan, tak jauh dari bantaran Sungai Martapura, Sabtu (15/03/2025).

Setelah diintai beberapa waktu, datang MRF dan AA mengambil kardus itu dan langsung dilakukan penyergapan.

Namun AA berhasil melarikan diri bersama pelaku lain berinisial AR yang sudah menunggu di mobil Toyota Avanza bernomor polisi DA 1730 TCH. 

Setelah menangkap MRF, dilakukan pengejaran dan berhasil menciduk AA di Hulu Sungai Selatan bersama barang bukti unit mobil sebagai barang bukti, Senin (17/03/2025). 

Sementara AR masih dalam pencarian dan Dit Polairud Polda Kalsel telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Subdit Gakkum masih melakukan pengembangan. Semoga bisa menangkap pemilik barang yang memberikan perintah kepada para tersangka," tambah Andi Adnan.

AA dan MRF dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan  ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah