Usai Beri Catatan, Kejari dan Pemkab Batola Sepakat Perpanjang MoU Pendampingan Hukum

Terbukti berhasil menurunkan persentase temuan, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemkab Barito Kuala (Batola) sepakat memperpanjang MoU tentang pendampingan hukum.

May 19, 2025 - 18:24
May 19, 2025 - 20:42
Usai Beri Catatan, Kejari dan Pemkab Batola Sepakat Perpanjang MoU Pendampingan Hukum
Didampingi Kajari Batola, Yussie Cahaya Hudaya, Bupati H Bahrul Ilmi menandatangani surat perpanjangan kerja sama pendampingan hukum. Foto: Kejari Batola

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Terbukti berhasil menurunkan persentase temuan, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemkab Barito Kuala (Batola) sepakat memperpanjang MoU tentang pendampingan hukum.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan Bupati H Bahrul Ilmi bersama Kajari Yussie Cahaya Hudaya, Senin (19/5).

Juga berhadir Wakil Bupati Herman Susilo, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H Zulkipli Yadi Noor, bersama para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejari Batola.

Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, penyuluhan hukum dan lokakarya, serta tindakan hukum lainnya.

Diketahui dalam tahun anggaran 2024, Kejari Batola melalui Seksi Intelijen telah melakukan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) sebanyak 21 kegiatan di 3 SKPD.

Baca juga:

Sediakan Ratusan Paket Sembako, Pasar Murah Kejari Batola Diserbu Warga

Sukses Tagih Piutang BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Batola Terima Penghargaan

Ketiga SKPD tersebut adalah Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan Disperkim dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp112 miliar dengan total nilai realisasi sebesar Rp108 miliar.

Sementara melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, telah dilakukan kegiatan pendampingan hukum kepada 12 instansi dengan 211 kegiatan bernilai pekerjaan sebesar Rp151 miliar.

"Selama periode kerja sama, persentase temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemkab Batola terus menurun dari tahun ke tahun," ungkap Yussie.

"Kami berharap pengamanan pembangunan daerah yang dilakukan dapat membantu Pemkab Batola dalam percepatan pertumbuhan ekonomi, investasi dan pemerataan insfrastruktur, serta sesuai dengan peraturan berlaku," imbuhnya.

Meski demikian, Pemkab Batola juga diingatkan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja, serta tidak semata-mata tergantung dengan pendampingan hukum.

"Kegiatan pendampingan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) hanya kepada konsultasi hukum yang tidak mengikat. JPN juga tak mencampuri kewenangan pihak yang didampingi dalam mengambil keputusan," tegas Yussie. 

"Pun pendampingan hukum tak menjamin bahwa kegiatan yang didampingi terbebas dari permasalahan hukum pidana dan perdata. Akan tetapi orientasi pendampingan hukum adalah memitigasi risiko hukum," imbuhnya.

Meski demikian, kerja sama tersebut tidak selalu mulus. Ditemukan berbagai persoalan seperti keterlambatan SKPD memberitahu permasalahan yang terjadi, telat membuka lelang dan kurang selektif memilih pelaksana pekerjaan.

Baca juga:

Respons Cepat Kejari Batola Bantu Warga Terdampak Banjir di Jejangkit

Gandeng PT Pos, Kejari Batola Bikin Terobosan Pengembalian Barang Sitaan

"Kemudian pelaksana pekerjaan tak memahami perencanaan pekerjaan, beberapa kegiatan menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi," beber Yussie.

Kejari Batola juga menemukan pelaksanaan tahapan kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah belum sesuai peraturan perundang-undangan.

"Makanya kami membuka pintu lebar-lebar kepada SKPD yang ingin meminta legal opinion atau pendapat hukum," jelas Yussie.

"Namun selama setahun terakhir, kami belum menerima permintaan legal opinion. Padahal setiap proyek atau program tidak serta merta dilaksanakan agar tak menabrak aturan. Kalau tak sesuai aturan, kami memiliki Seksi Pidana Khusus," tegasnya.

Terkait proyek strategis, Yussie juga menegaskan tidak begitu saja diprogramkan dan dilaksanakan, lalu dilakukan PPSD.  

"Setiap proyek strategis juga ditentukan dengan surat keputusan bupati. Tanpa surat keputusan bupati, PPSD yang dilakukan ilegal," tukas Yussie. 

Sementara Bahrul Ilmi berharap perpanjangan kerja sama menambah kekuatan dan sinergi berbagai stakeholder demi kemaslahatan masyarakat. 

"Untuk mencapai kemajuan pembangunan, diperlukan saling mengingatkan satu sama lain," ungkap Bahrul Ilmi. 

"Pun kami tidak dapat memimpin dengan baik, tanpa pendampingan dan pengarahan, terutama berkaitan kebijakan atau hal-hal yang belum dipahami," tutupnya.

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah