Terlibat Korupsi Dana Kader Sosial, Anggota DPRD HST Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terlibat korupsi dana kader sosial, anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) M Saidinor dituntut penjara 1,5 tahun.

May 6, 2025 - 20:11
May 6, 2025 - 22:11
Terlibat Korupsi Dana Kader Sosial, Anggota DPRD HST Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa M Saidinor saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (06/05/2025). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Terlibat korupsi dana kader sosial, anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) M Saidinor dituntut penjara 1,5 tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (06/05/2025). 

"Selain pidana penjara, juga didenda Rp50 juta subsider 6 bulan," papar JPU dari Kejaksaan Negeri HST, Hendrik Fayol, dikutip dari Antara.

Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp33.800.000 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 9 bulan.

Saidinor dituntut dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga mengatakan menyita uang yang sudah dititipkan terdakwa sebanyak Rp33.800.000 dan akan dijadikan sebagai uang pengganti.

Seusai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa hanya minta agar majelis hakim secepatnya membacakan vonis dan mendapatkan keringanan hukuman.

Adapun Aries Dedi selalu ketua majelis hakim, kemudian mengagendakan kembali sidang berikutnya dengan agenda putusan, Jumat (09/05/2025).

Saidinnor didakwa telah melakukan tindakan korupsi dana kader sosial di Dinas Sosial HST yang bersumber dari APBD 2022 bersama Wahyudi Rahmad.

Diketahui Wahyudi adalah eks Plt Kepala Dinsos HST yang telah divonis 27 Februari 2025 dalam berkas perkara terpisah.

Terdakwa bertindak selaku pencari kader sosial dengan cara mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 686 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan.

JPU menyebut terdakwa tidak mempunyai kapasitas atau kompetensi dalam kegiatan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan, didapati kerugian negara sebesar Rp389 juta.

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah