KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Sudah menerima berkas penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU), DPRD Banjarbaru langsung mengatur jadwal rapat paripurna pengumuman wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Berkas penetapan diantar langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, serta diterima Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, Kamis (29/05/2025).
Selanjutnya berkas penetapan akan menjadi dasar pelaksanaan rapat paripurna pengumuman kepala daerah terpilih yang diselenggarakan DPRD.
"Kami sudah menyerahkan berkas penetapan kepada Ketua DPRD Banjarbaru. Kewenangan selanjutnya akan sesuai mekanisme legislatif," papar Tenri dikutip dari Antara.
Dalam rapat pleno penetapan, Rabu (28/05/2025), pasangan calon Hj Erna Lisa Halaby-Wartono dinyatakan memperoleh 56.043 suara atau 52,15 persen. Mereka mengungguli kotak kosong yang mendapatkan 51.415 suara.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 79 Tahun 2025 tentang Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Walikota Terpilih Tahun 2024.
"Alhamdulilah seluruh tahapan bisa dilalui dengan lancar. Secara internal kami solid dan tentunya berkat dukungan semua pihak," imbuh Tenri.
Sementara Gusti Rizky menjelaskan rapat paripurna dengan agenda pengumuman wali kota dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan 31 Mei 2025.
"Kemudian hasil paripurna disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalsel agar segera dilakukan pengesahan untuk pelantikan," ungkap Rizky.
"Kami berharap pelantikan dilakukan di daerah sendiri dan masyarakat bisa langsung bertemu pemimpin mereka seusai dilantik," imbuhnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan bahwa kepala daerah hasil PSU akan dilantik gubernur setempat, bukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Pelantikan serentak hanya dilakukan sekali, tepatnya 20 Februari 2025 lalu. Adapun bupati/wali kota dilantik gubernur masing-masing," papar Tito.