KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Persidangan pembunuhan jurnalis Juwita masih berlanjut, Senin (19/05/2025). Dihadirkan ahli forensik yang mengungkap soal air mani.
Persidangan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menghadirkan dr Mia Yulia Fitrianti selaku saksi ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin.
Sejumlah fakta forensik diungkapkan Mia di hadapan majelis hakim. Salah satunya cara terdakwa Kelasi Satu Jumran ketika membunuh Juwita.
"Penyebab fatal korban hingga meninggal adalah tekanan menggunakan tenaga kuat, kendati dilakukan dengan lembut," ungkap Mia dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan berikutnya, Mia menjelaskan menemukan memar di mulut rahim korban, ketika melakukan autopsi. Juga ditemukan cairan putih di labia kemaluan korban.
Cairan itu kemudian disimpan dan dilakukan pengecekan ke laboratorium. Dari hasil pemeriksaan dan perubahan warna cairan, diyakini cairan dimaksud adalah air mani sekitar 2 hingga 5 mililiter.
Lantas atas permintaan penyidik dan pihak keluarga, dilakukan pengetesan air mani tersebut dengan DNA Jumran. Ternyata cairan dimaksud tidak memiliki kecocokan.
"Tes DNA diajukan oleh penyidik ke laboratorium forensik. Sampel air liur dari dinding pipi dalam terdakwa diambil, lalu dibawa dicocokkan dengan temukan cairan mani yang diambil dari korban," jelas Mia.
Terkait alasan sampel yang diambil bukan cairan mani terdakwa, Mia menegaskan tidak berpengaruh terhadap hasil tes karena tujuan pengecekan adalah kecocokan DNA.
Meski DNA tidak cocok, bukan berarti menggugurkan fakta bahwa terdakwa memang melakukan hubungan badan sebelum menghabisi korban.
"Dalam gelar perkara, terdakwa mengakui berhubungan badan dengan korban. Terdakwa juga mengaku membuang sperma di luar ketika berhubungan badan dengan korban," ungkap Mia.
Selanjutnya majelis hakim menggali lebih dalam atas keterangan dokter forensik. Bahkan tiga hakim bergantian melontarkan pertanyaan.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan memeriksa dua saksi tambahan yang mengetahui terdakwa meninggalkan bukti mobil, seusai menghabisi nyawa korban.
Adapun sidang berikutnya dijadwalkan, Selasa (20/05/2025) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jumran.