KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Terungkap sudah motif pembunuhan jurnalis Juwita yang dilakukan seorang oknum TNI Angkatan Laut (AL) berinisial J.
Pembunuhan yang dilakukan pelaku berpangkat kelasi satu itu disebabkan keengganan menikahi korban, setelah diduga melakukan rudapaksa.
Adapun kesimpulan motif didasari dari keterangan tersangka yang dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti.
"Motif pembunuhan adalah karena tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban," jelas Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, dalam konferensi pers, Selasa (08/04/2025).
Didasari motif tersebut, J dijerat Pasal 34 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 33 KUHP tentang pembunuhan.
Diketahui J telah merencanakan keberangkatan dari Balikpapan ke Banjarbaru, Jumat (21/03/2025) menggunakan bus.
Kemudian tersangka merental mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi DA 1265 PC sebagai sarana transportasi, sekaligus tempat menghabisi korban.
Tersangka juga menggunakan sarung tangan untuk menghilangkan jejak, serta memakai masker agar tidak seorang pun mengenali.
Setelah mengeksekusi korban, Sabtu (22/03/2025), pelaku pulang ke Balikpapan menggunakan pesawat pukul 15.00 Wita di hari yang sama.
Adapun jenazah korban ditemukan di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 Wita.
Jasad korban tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor yang digunakan. Inilah yang kemudian sempat memunculkan dugaan bahwa korban mengalami kecelakaan tunggal.
Namun warga yang menemukan jenazah korban pertama kali, tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas.
Sebaliknya leher korban terdapat sejumlah luka lebam. Pun kerabat korban memastikan tidak menemukan ponsel milik Juwita di lokasi kejadian.
Sementara Kadispenal Laksamana Pertama Made Wira Hady menegaskan pelaku dipastikan mendapatkan sanksi tegas.
"Sanksi tegas sudah jelas. Berdasarkan undang-undang dan pasal yang dibebankan, pelaku sudah pasti dipecat," tegas Wira.
"Pelaku juga akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peradilan militer di Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin,” sambungnya.
Denpomal Banjarmasin sendiri telah memeriksa 11 saksi, dan menyita 46 barang bukti di antaranya mobil dan pakaian yang dikenakan tersangka ketika melakukan aksi.