KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Lapak pedagang yang berada di bantaran Sungai Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, kembali dibongkar Satpol PP Barito Kuala (Batola), Kamis (17/04/2025).
Pembongkaran tersebut menindaklanjuti keluhan pengguna jalan yang kerap menemui kemacetan, karena aktivitas jual beli dan kendaraan pembeli parkir sembarangan.
Selain dilakukan Satpol PP, proses pembongkaran juga dikawal personel Dinas Perhubungan dan Kelurahan Handil Bakti, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Setelah dilakukan pembongkaran, sisa-sisa lapak lantas diangkut menggunakan beberapa unit pikap Satpol PP.
Tidak seorang pun pedagang yang melakukan perlawanan, karena sebelumnya otoritas setempat telah mengeluarkan surat peringatan.
Bahkan beberapa pedagang membongkar sendiri lapak yang ditempati, kendati segelintir di antaranya ditinggal begitu.
"Sebenarnya kami bersedia berpindah dan menyewa tempat yang seharusnya," papar Asiah yang biasa berjualan ikan asin di lokasi tersebut.
"Namun kalau sudah ditertibkan, petugas juga harus terus melakukan pemantauan. Biasanya akan datang lagi pedagang baru, karena tidak diawasi petugas," imbuhnya.
Sementara Kasat Pol PP Batola, Muhammad Sya'rawi, menjelaskan penertiban sudah sering dilakukan sejak 2021.
"Berdasarkan data awal, kurang lebih 60 pedagang yang berjualan di bantaran Sungai Semangat Dalam," papar Sya'rawi.
"Sebelum melakukan penindakan, kami memastikan telah melayangkan tiga kali surat peringatan. Oleh karena beberapa di antaranya masih bertahan, akhirnya dilakukan eksekusi," imbuhnya.
Terlepas dari keterbatasan personel, Satpol PP Batola berjanji akan melakukan patroli rutinuntuk mengantisipasi pedagang yang bandel.
"Kalau masih ditemukan, langsung dilakukan penindakan penyitaan barang dagangan. Bahkan kalau berulang-ulang, penindakan akan menggunakan aturan tindak pidana ringan (tipiring)," tegas Sya'rawi.
Di sisi lain, tempat berjualan yang berada di sisi Jalan Semangat Dalam juga akan diperhatikan Satpol PP Batola.
Penyebabnya posisi bangunan semakin hari mulai sejajar dengan sempadan jalan, sehingga berdampak kepada posisi parkir.
"Kemudian beberapa pedagang malah berjualan di halaman toko yang tidak beroperasi," tukas Sya'rawi yang juga mantan Camat Alalak.
Adapun Kabid Perdagangan dan Kemetrologian Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Batola, Rina Marlina, menegaskan tak dapat memaksa pedagang pindah ke toko yang berada di samping jalan.
"Terserah pedagang saja. Namun karena toko dikelola oleh pribadi dan harus bayar, mungkin pedagang yang memiliki lapak kecil enggan menyewa," jelas Rina.
"Kami hanya melaksanakan pembinaan dan sosialisasi kepada pedagang terkait aturan larangan berdagang di bantaran sungai," sambungnya.
Diharapkan pedagang dapat melirik peluang usaha Pasar Handil Bakti, meski hanya beroperasi sekali seminggu.
"Faktor pembeli juga ikut menentukan. Terkadang pembeli terbiasa belanja dengan posisi masih di atas motor. Ini juga juga terjadi di pasar-pasar lain, termasuk di Pasar Marabahan," tutup Rina.