Satgas Pangan Polda Kalsel Sita 3,26 Ton MinyaKita Palsu

Kasus pemalsuan minyak goreng MinyaKita di Banjarbaru, berhasil dibongkar Satgas Pangan Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan.

Maret 24, 2025 - 18:04
Maret 24, 2025 - 22:04
Satgas Pangan Polda Kalsel Sita 3,26 Ton MinyaKita Palsu
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dan Direktur Reskrimsus Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar menunjukkan produk MinyaKita palsu dan asli. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Kasus pemalsuan minyak goreng MinyaKita di Banjarbaru, berhasil dibongkar Satgas Pangan Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan.

Sebanyak 3.263 liter atau lebih kurang 3,26 ton MinyaKita palsu telah disita, sekaligus menangkap seorang tersangka pemalsuan.

"Modus tersangka berinisial D adalah mengemas minyak curah ke kemasan MinyaKita dan dijual ke toko-toko," jelas Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dikutip dari Antara, Senin (24/03/2025).

Pembongkaran praktik curang perdagangan minyak goreng diawali informasi dari masyarakat. Diterima 19 Maret 2025, diduga telah terjadi penjualan MinyaKita tidak sesuai takaran.

Selanjutnya Kasubdit 1 Indagsi AKBP Amien Rovi bersama Kanit 3 AKP Sufian Noor dan sejumlah personel melakukan penyelidikan.

Selanjutnya empat toko di Banjarmasin diperiksa. Akhirnya ditemukan MinyaKita isi 1 liter kemasan bantal dan botol tidak sesuai takaran.

Dalam penyelidikan selanjutnya, terlihat perbedaan warna minyak goreng yang lebih keruh. Selanjutnya dilakukan pendalaman lebih lanjut dan menelusuri distributor yang memasok minyak goreng ke toko-toko.

"Dari kemasan bantal isi 1 liter produsen MinyaKita, tertulis CV Berkat Yana, Malang, Jawa Timur. Padahal ini bukan merupakan produsen resmi MinyaKita yang ditunjuk pemerintah," beber Rosyanto.

Setelah ditelusuri lagi, pengemasan MinyaKita dimaksud dilakukan di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Manggis, Banjarbaru. Adapun pelaku membeli minyak goreng curah dari PT Sime Darby Oils Kotabaru.

"Penyidikan sementara menetapkan seorang tersangka. Sedangkan pemilik toko yang menjual MinyaKita masih berstatus saksi," tegas Rosyanto.

Atas perbutan itu, tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c atau g atau i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Tersangka sendiri mengaku menggunakan kemasan MinyaKita agar produk minyak goreng yang dijual lebih laku di masyarakat dan diminati pedagang.

"Kami mengingatkan pedagang untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk untuk dijual kembali agar tidak merugikan konsumen," beber Rosyanto.

"Pedagang juga bisa dijerat pidana seandainya mengetahui praktik curang yang dilakukan distributor," tutupnya.

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah