KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Hj Erna Lisa Halaby-Wartono ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih.
Penetapan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Rabu (28/05/2025) malam, menyusul hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Penetapan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan MK yang tidak menerima permohonan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru 2025," papar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, dikutip dari Antara.
“Alhamdulillah akhirnya Banjarbaru memiliki wali kota perempuan pertama. Mudah-mudahan menjadi wali kota terbaik dan benar-benar bisa melaksanakan visi misi,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil PSU dan penetapan perolehan suara yang dilaksanakan KPU, Lisa-Wartono mengungguli kotak kosong dengan perolehan 56.043 suara atau 52,15 persen berbanding 51.415 suara atau 47,85 persen.
Adapun total suara sah sebanyak 107.458 dengan 3.358 suara tidak sah dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 195.819.
Baca juga:
Gugatan Sengketa Hasil PSU Banjarbaru Ditolak MK!
Sah! Lisa-Wartono Menangi PSU Banjarbaru
"Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas penetapan kepada Sekretariat DPRD Banjarbaru untuk proses pelantikan," jelas Tenri.
"Pelaksanaan pelantikan menjadi kewenangan DPRD bersama Kemendagri. Tugas kami sebagai penyelenggara selesai sampai penetapan kepala daerah terpilih," tutupnya.
Sementara Lisa bersyukur telah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan. Namun proses ini diyakini akan membawa kebaikan untuk seluruh masyarakat Banjarbaru.
"Kami bersyukur atas kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pemilihan. Ini adalah perjalanan yang panjang dan penuh tantangan, tapi sekarang kami telah sampai di babak akhir. InsyaAllah semuanya membawa kebaikan untuk Banjarbaru," ungkap Lisa.
"Pilkada telah usai. Mari sudahi perselisihan dan rajut kembali kebersamaan. Mari bergandengan tangan untuk Banjarbaru yang elok, maju, adil, dan sejahtera," tegasnya.