KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Kembali Polda Kalimantan Selatan dan jajaran menggagalkan peredaran narkoba dari jaringan internasional Freddy Pratama.
Dalam pengungkapan terakhir, disita sebanyak 54.855,95 gram atau 54,8 kilogram sabu dan 10.355 butir pil ekstasi.
"Khusus kasus yang ditangani Ditresnarkoba, disita 44.661,67 gram sabu dan 10.085,5 ekstasi," papar Kapolda Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers, dikutip dari Antara, Rabu (04/06/2025).
Sisanya diungkap Polres Banjarbaru dengan barang bukti 10.194,28 gram sabu, 269,5 butir ekstasi dan 9.401 butir obat keras.
Seluruh pengungkapan kasus dilakukan selama periode akhir April hingga awal Juni 2025. Tercatat 7 kasus menonjol dari 10 tersangka jaringan yang terafiliasi Fredy Pratama.
Pengungkapan itu di antaranya dilakukan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel dengan tersangka MF. Pelaku ditangkap 25 April 2025 di Banjarbaru dengan barang bukti 3,9 kilogram sabu dan 10.049 butir ekstasi.
Kemudian tersangka AN ditangkap 24 Mei 2025 oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel. Dari tangan warga Karawang, Jawa Barat, ini diperoleh barang bukti 29,6 kilogram sabu.
Pengembangan dari kasus AN, diringkus tersangka lain berinisial HR. Warga Grogol, Jakarta Barat, ini ditangkap 2 Juni 2025 di Banjarmasin dengan barang bukti 2,8 kilogram sabu.
"Dari kasus terbaru ungkapan Ditresnarkoba, disita total 43 paket sabu dengan berat 37.408,40 gram," jelas Yudha.
Selanjutnya 31 Mei 2025, Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru menangkap LN, KH dan AF di Jalan Angkasa dengan barang buktu 10,3 kilogram sabu.
"Seluruh narkotika dipasok dari Malaysia yang masuk melalui Kalimantan Barat. Selanjutnya dipasarkan di Kalsel dan daerah lain," beber Yudha.
Selain tujuan pemasaran, Kalsel juga dijadikan gudang dan wilayah transit jaringan Fredy Pratama untuk memasarkan narkoba hingga Sulawesi dan sekitarnya.
"Saya mengapresiasi kerja keras anggota melakukan pengungkapan. Memang ini tidak mudah, tetapi kami harus terus berikhtiar perang terhadap peredaran barang haram ini," tegas Yudha.
Sementara Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, menambahkan para tersangka juga dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami terus menelusuri aliran aset-aset mereka. Dari beberapa tersangka yang ditangkap, sebagian juga berperan sebagai operator dan patut diduga sebagai pemegang modal," beber Kelana.