KPK Ungkap Aliran Gratifikasi Dalam Proyek Dinas PUPR Kalsel

Satu persatu fakta terungkap dalam sidang kasus gratifikasi yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Apr 17, 2025 - 20:55
Apr 17, 2025 - 22:55
KPK Ungkap Aliran Gratifikasi Dalam Proyek Dinas PUPR Kalsel
Sidang lanjutan perkara korupsi di Dinas PUPR Kalsel yang diselenggarakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/04/2025). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Satu persatu fakta terungkap dalam sidang kasus gratifikasi yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/04/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran gratifikasi dengan terdakwa Ahmad Solhan cs. 

Dikutip dari Antara, aliran gratifikasi tersebut masing-masing diungkap sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Semua saksi yang dihadirkan mengakui memberikan uang kepada terdakwa sewaktu menjabat di Dinas PUPR Kalsel," papar Dame Maria Silaban selaku penuntut umum KPK.

Disebutkan para terdakwa menerima gratifikasi dari mereka yang mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel. Adapun nominal yang diberikan bervariasi sesuai permintaan ataupun kesepakatan.

Kemudian Ahmad Solhan cs juga menerima uang gratifikasi maupun fee dari para pihak yang meminjam perusahaan untuk mendapatkan proyek.

Salah satunya diungkapkan saksi Liston Sitorus yang mengaku bertemu staf Bidang Cipta Karya di PUPR Kalsel bernama Aris Anova. 

Usai memenangi tender pengerjaan kolam renang, Liston dimintai uang oleh Aris yang disuruh terdakwa Yulianti Erlynah sebesar Rp500 juta.

Baca juga:

Dua Pemberi Suap Petinggi Dinas PUPR Kalsel Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi di Dinas PUPR Kalsel, KPK Terima Vonis Dua Kontraktor

CV Liuang Jaya Abadi yang dipimpin Liston memenangi proyek kolam renang. Pekerjaan dibagi menjadi dua tahap masing-masing tahun 2023 sebesar Rp5 miliar dan tahun 2024 Rp9 miliar.

"Sekitar Agustus 2024, saya dihubungi Aris Anova yang menyatakan Yulianti meminta Rp500 juta. Uang diterima Aris dan Mahdi (sopir Yulianti," ungkap Liston.

Sementara saksi lain, Priyanto, mengaku juga dimintai dana talangan oleh Aris Anova setelah PT Pelita memenangi proyek depo arsip senilai Rp19,8 miliar.

"Aris Anova meminta dana talangan Rp200 juta. Kemudian saya menyampaikan kalau tidak memberatkan keuangan kantor, lebih pinjam saja," beber Priyanto.

Diketahui Ahmad Solhan dan tiga terdakwa lain didakwa menerima gratifikasi dengan total senilai Rp12,4 miliar.

Uang diterima Solhan melalui Yulianti Erlynah selaku Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel. Uang lantas disimpan terdakwa Agustya Febry Andrian yang merupakan Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel dan H Ahmad.

Sidang keempat terdakwa tersebut sudah berlangsung sejak 27 Februari 2025 dengan ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrinato bersama dua hakim anggota Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Banjarmasin telah menjatuhkan vonis kepada dua kontraktor yang terlibat.

Kedua terdakwa masing-masing Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi telah divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp250 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 3 bulan.

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah