Kasus TPPU Jual Beli Batu Bara, Polda Kalsel Menetapkan 3 Tersangka

Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jual beli batu bara senilai lebih dari Rp16 miliar.

Apr 24, 2025 - 22:06
Apr 24, 2025 - 23:07
Kasus TPPU Jual Beli Batu Bara, Polda Kalsel Menetapkan 3 Tersangka
Ilustrasi kegiatan bongkar muat batu bara dari stockpile ke tongkang pengangkut. Foto: Mongabay

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jual beli batu bara senilai lebih dari Rp16 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RAU, ATR, dan RAM. RAU yang menjabat Direktur Utama PT Aglomin telah lebih dulu ditahan. 

Sedangkan ATR diketahui menjabat Komisaris PT Aglomin. Adapun RAM merupakan Komisaris PT MND dan juga disebut sebagai founder PT Aglomin.

"Didasari hasil gelar perkara, pelaku masing-masing RAU, ATR dan RAM telah ditetapkan sebagai tersangka," papar Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, dikutip dari Antara, Kamis (24/04/2025).

Adapun jeratan hukum yang dikenakan adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kasus bermula dari pengaduan Komisaris PT Semesta Borneo Abadi (SBA) atas nama Abdul Gafar Rehalat tertanggal 3 Januari 2025.

Dalam kesepakatan jual beli berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 010/PJBB/AGM-SBA/VII/2024 tertanggal 22 Juli 2024, disepakati pengiriman batu bara sebanyak 15.000 metrik ton senilai Rp16,16 miliar

Namun dalam pengiriman pertama, pelapor hanya menerima 7.504 metrik ton senilai Rp8,36 miliar. Sedangkan sisa pengiriman senilai sekitar Rp7,79 miliar tak pernah direalisasikan.

Kemudian penyidik meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan, sekaligus menerbitkan laporan polisi sesuai pelapor sejak 24 Februari 2025.
 
Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan mulai pemeriksaan saksi, ahli, penyitaan barang bukti dan surat serta melakukan gelar perkara.

RAU telah diperiksa sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Direktorat Tahti Polda Kalsel. Sedangkan ATR sempat dua kali dipanggi sebagai saksi, tetapi tidak dihadiri.

Akhirnya kuasa hukum ATR kemudian meminta agar pemeriksaan dilakukan dalam sebuah rumah sakit di Jakarta, karena yang bersangkutan sedang dirawat.

"Penyidik menawarkan penundaan pemeriksaan lantaran kondisi saksi sedang dirawat. Namun yang bersangkutan tak keberatan tetap dimintai keterangan dan didampingi kuasa hukum," ungkap Gafur.

"Sementara RAM juga memberikan keterangan tanpa paksaan, ketika menjadi saksi di Polres Metro Jakarta Selatan," sambungnya.

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah