KPK Tak Kunjung Panggil Paman Birin, Ternyata Ini Alasannya

Sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin Noor alias Paman Birin belum akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oct 16, 2024 - 18:54
Oct 16, 2024 - 18:56
KPK Tak Kunjung Panggil Paman Birin, Ternyata Ini Alasannya
Sejumlah tersangka yang dijaring KPK dalam OTT di Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin Noor alias Paman Birin belum akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyebabnya KPK memilih menunggu penyelesaian proses praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan untuk mengajukan praperadilan," papar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dikutip dari Antara, Rabu (16/10).

Baca juga:

OTT KPK Diklaim Tak Pengaruhi Roda Pemerintahan di Kalsel

Terungkap Alasan Sahbirin Noor Gugat Praperadilan KPK

"Adapun proses lebih lanjut (pemanggilan sebagai tersangka), kami akan menunggu hasil praperadilan tersebut," sambungnya.

Penundaan pemanggilan tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan, dilakukan KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

"Salah satu asas yang digunakan KPK dalam menegakkan hukum diatur Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 5 huruf F yang berisi penghormatan terhadap HAM," tegas Ghufron.

Baca juga:

Kronologi OTT KPK di Kalsel, Hingga Paman Birin Menjadi Tersangka

Meski Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Belum Ditahan KPK

Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka oleh KPK.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan, Kamis (10/10) lalu dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun sidang pertama gugatan praperadilan dijadwalkan 28 Oktober 2024 mendatang.

Diketahui selain ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor. Larangan ini diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan kedepan.

Page 1 of 1
Popular
  1. Pelaku Pencabulan di Marabahan Batola Ditangkap Usai Gelar Resepsi Perkawinan

  2. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  3. Respons Kesulitan Petani, Menteri Pertanian Copot Jabatan Pimwil Bulog Kalsel

  4. Batola Rekrut 678 PPPK, Honorer Rugi Tidak Mendaftar

  5. Mulai Juli 2025, Korem 101/Antasari Kalsel Naik Status Menjadi Kodam