Status tersangka yang dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dipastikan sudah gugur.
Dinilai telah melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Usai menyimak gugatan yang diajukan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Senin (04/11/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPK) optimistis memenangi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor atau Paman Birin, akhirnya harus ditunda.
Sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin Noor alias Paman Birin belum akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).