KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Peredaran sabu antarpulau sebanyak 10,3 kilogram berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, ditangkap seorang perempuan berinisial LN alias Olla (18), serta dua pria masing-masing KS (23) dan AF (29).
"Tersangka membawa barang bukti tersebut dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan direncanakan dibawa ke Sulawesi Selatan," jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Pius Febry Aceng Loda dalam press release, Selasa (03/06/2025).
LN lebih dulu ditangkap di Jalan Angkasa, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin. Dari tangan LN, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 3,15 gram.
"Dalam perjalanan ke Sulawesi Selatan, tersangka LN singgah di Landasan Ulin. Sedangkan KS dan AF ditangkap di Banjarmasin," papar Pius.
Lantas berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang bukti sebagian disembunyikan di Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut.
Diketahui ketiga tersangka tercatat sebagai warga Tanah Laut. KS merupakan kakak ipar LN, sedangkan AF adalah teman KS.
"Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 10,3 kilogram yang disimpan di daerah persawahan," beber Pius.
Kalau dinilai dengan uang, sabu seberat 10,3 kilogram tersebut bernilai Rp6,5 miliar dengan asumsi harga per kilogram sebesar Rp650 juta.
"Seiring penyitaan barang bukti, kami berhasil menyelamatkan sekitar 124.246 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," tegas Pius.
Diduga jaringan yang melibatkan LN, KS dan AF baru pertama kali melakukan pengiriman melalui jalur darat dan laut.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan pembuat barang haram tersebut," tambah Kasat Resnarkoba AKP Denny Juniansyah.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.