Kasus Korupsi di Dinas PUPR Kalsel, KPK Terima Vonis Dua Kontraktor

Melalui berbagai pertimbangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan hakim atas vonis dua kontraktor yang terlibat kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Maret 14, 2025 - 23:09
Maret 14, 2025 - 23:09
Kasus Korupsi di Dinas PUPR Kalsel, KPK Terima Vonis Dua Kontraktor
Sejumlah tersangka yang dijaring KPK dalam OTT di Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Melalui berbagai pertimbangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan hakim atas vonis dua kontraktor yang terlibat kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Kedua terdakwa masing-masing Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi telah divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp250 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 3 bulan.

Dikutip dari Antara, KPK melalui tim penuntut umum memastikan menerima lantaran mayoritas tuntutan sudah dikabulkan majelis hakim.

"Kami menerima putusan hakim dan tidak melakukan langkah hukum banding," jelas Meyer Simanjuntak dari tim penuntut umum KPK, Jumat (14/03/2025).

Sementara kedua terdakwa sendiri melalui kuasa hukum tidak memberikan pernyataan untuk banding sampai sekarang.

"Setelah melewati waktu tujuh hari untuk pikir-pikir berarti terdakwa juga menerima putusan hakim," jelas Meyer.

Sebelum dihadapkan ke meja hijau, kedua terdakwa memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada eks Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, karena telah memilih perusahaan mereka untuk mengerjakan paket pekerjaan dalam tahun anggaran 2024.

Uang itu terkait proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Banjar. Adapun proyek ini dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai kontrak Rp22.268.020.250.

Dua proyek lain adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).

Kemudian pembangunan kolam renang dengan biaya Rp9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah