KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Tuntutan mati terhadap Amsyah Yadhi yang membawa 30 kilogram sabu, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Bahkan tukang ojek online maupun offline ini divonis bebas.
Dalam sidang putusan, Selasa (22/04/2025), hakim menyatakan Yadhi tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun JPU menuntut Yadhi dengan pidana mati sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat," papar ketua majelis hakim Irfanul Hakim.
Hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta maupun bukti yang terungkap dalam persidangan, terdakwa tak mengetahui bahwa barang yang dibawa berisi narkoba dalam jumlah besar.
Terlebih Yadhi memang berprofesi sebagai seorang kurir ojek online maupun offline. Pun ketika diminta membawa paket sabu, pria 40 tahun ini hanya dibayar Rp200 ribu.
Adapun Yadhi mengambil paket di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Jumat (02/08/2024), setelah dihubungi oleh seorang perempuan bernama Siska yang masih dalam pengejaran polisi.
Siska meminta Yadhi menemui Herman yang menunggu di dekat TPU Liang Anggang. Herman pula yang kemudian menyerahkan dan membantu mengikatkan paket di jok sepeda motor Yadhi.
Beberapa waktu sebelumnya, Yadhi juga pernah diminta Siska untuk mengantar paket barang berisi peralatan kosmetik. Makanya ketika diminta mengantar paket lagi, Yadhi juga menduga berisi alat kosmetik.
Yadhi baru mengetahui bahwa isi paket yang dibawa adalah narkoba, setelah dicegat dan digeledah personel Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tambak Sirang Darat, Kecamatan Gambut, Banjar.
Selain sabu seberat 30 gram, Yadhi juga membawa 4.832 butir ekstasi, dan serpihan ekstasi dengan berat bersih 13,91 gram.
Berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai tidak menemukan niatan jahat (mens rea) dari terdakwa.
Pun hakim memutuskan mengembalikan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DA 6076 CX yang digunakan mengangkut narkoba kepada Yadhi.
Selanjutnya majelis hakim memutuskan agar barang bukti berupa paket sabu, ekstasi dan serbuk ekstasi dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian atas nama Siska dan Herman.
Setelah pembacaan putusan, hakim mempersilakan terdakwa yang mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan JPU untuk mengambil langkah hukum menerima, pikir-pikir atau banding.