Tuntutan mati terhadap Amsyah Yadhi yang membawa 30 kilogram sabu, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Bahkan tukang ojek online maupun offline ini divonis bebas.
Kurir 52.561 butir ekstasi bernama Taufikurahman alias Upik, divonis 20 tahun pidana penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (12/03/2025).
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional III Sub Regional Kalimantan di Banjarmasin, sudah siap meladeni gugatan PT Fitria Trans Tamara berkaitan proyek perumahan.