Tuntutan mati terhadap Amsyah Yadhi yang membawa 30 kilogram sabu, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Bahkan tukang ojek online maupun offline ini divonis bebas.
Abdul Wahid dan Arfainie hanya bisa tertunduk, ketika hakim Pengadilan Negeri (PN) Marabahan membacakan putusan, Selasa (2/4).
Hukuman berat harus ditanggung dua kurir sabu seberat 11,5 kilogram yang ditangkap beberapa waktu lalu di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola).