Terseret Kasus Korupsi, Eks Kepala Dinas PUPR Kalsel Dituntut 5,8 Tahun Penjara

Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, mendapatkan tuntutan yang berat akibat skandal suap dan gratifikasi.

Jun 11, 2025 - 22:00
Jun 11, 2025 - 22:01
Terseret Kasus Korupsi, Eks Kepala Dinas PUPR Kalsel Dituntut 5,8 Tahun Penjara
Empat terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel mengikuti sidang dengan agenda tuntutan, Rabu (11/06/2025). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, mendapatkan tuntutan yang berat akibat skandal suap dan gratifikasi.

Oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Solhan dituntut pidana 5 tahun 8 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/06/2025).

"Terdakwa juga dituntut pidana tambahan uang pengganti Rp16 miliar subsider pidana penjara 4 tahun," papar jaksa Meyer Simanjuntak dikutip dari Antara.

Dalam waktu bersamaan, tiga terdakwa lain juga menjalani sidang tuntutan. Eks Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlina, dituntut 4 tahun 6 bulan pidana penjara.

Yulianti juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan Rp4 miliar subsider pidana penjara 3 tahun.

Kemudian H Ahmad yang menjabat Bendahara Rumah Tahfiz, dituntut pidana 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.

Selanjutnya Agustya Febry Andrian selaku eks Kepala Laboratorium Bahan Kontruksi PUPR Kalsel, sekaligus Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel, dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.

Terkait denda Rp16 miliar kepada Ahmad Solhan yang melebihi uang yang disita, Meyer memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Sebelum dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terungkap bahwa terdakwa beberapa kali mengambil uang untuk kegiatan operasional maupun keagamaan," jelas Meyer.

Sedangkan tentang peran Ahmad, Meyer menjelaskan yang bersangkutan adalah orang pertama penerima Rp2,3 miliar dari Ketua Baznas Kalsel.

"Terdakwa bukan hanya menyimpan, tetapi juga sebagai penerima uang secara langsung dari Ketua Baznas Kalsel. Selanjutnya uang ini diserahkan kepada Agustya Febry," beber Meyer.

Usai pembacaan tuntutan, keempat terdakwa dapat melalukan pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya, Rabu (25/06/2025).

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah