KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - DPRD Kalimantan Selatan merespons tuntutan massa yang mengatasnamakan Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI).
Dalam unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kalsel, Senin (10/02/2025) sore, mereka menuntut penindakan terhadap perusahaan perkebunan sawit PT Anugerah Wattindo (AW) dan PT Agri Bumi Sentosa (ABS) yang beroperasi di Barito Kuala (Batola).
Penyebabnya mereka menduga kedua perusahaan tersebut tidak mengikutkan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Massa juga menyuarakan dugaan pemberian upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel, penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) tidak tepat sasaran, dan berbagai dugaan lain.
Setelah menyampaikan orasi, selanjutnya perwakilan massa beraudiensi dengan sejumlah anggota DPRD Kalsel di Ruang Komisi IV.
Mereka disambut Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo, Sekretaris Komisi IV, Bambang Yanto Permono, serta Irfan Sayuti selalu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel.
Baca juga: Diduga Banyak Lakukan Pelanggaran, Izin Perkebunan PT AW dan ABS di Batola Dituntut Dicabut!
"Intinya kami mendukung geliat investasi di Kalsel. Akan tetapi permasalahan yang diadukan massa juga akan ditindaklanjuti," papar Kartoyo dikutip dari laman resmi DPRD Kalsel.
Akan tetapi DPRD Kalsel tidak dapat langsung mengambil kesimpulan, tanpa memanggil sejumlah stakeholder yang terkait.
"Kami akan segera menjadwalkan rapat bersama Komisi IV. Tentunya kami tidak bisa memutuskan tanpa mendengar keterangan dari pihak lain," tukas Kartoyo.
Sementara Irfan Sayuti juga memastikan akan menindaklanjuti semua aspirasi yang disampaikan SBNI.
"Kami siap membantu dan memenuhi panggilan, terutama terkait aspek teknis ketenagakerjaan," sahut Irfan.
Sebelum berunjuk rasa di DPRD Kalsel, massa telah menyampaikan aspirasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemkab Batola.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Batola, H Suwartono Susanto, menegaskan akan segera memanggil para pihak. Diketahui persoalan ini telah dibahas bersama beberapa waktu lalu.
"Mengakomodir tuntutan pengunjuk rasa, kami bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan segera memanggil perusahaan bersangkutan," beber Suwartono.
Sikap serupa juga dilakukan Kejari Batola, khususnya terkait tuntutan pengusutan dugaan korupsi di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, dan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak didaftarkan oleh perusahaan.
"Berkaitan penanganan di Desa Kolam Kanan, kami sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Batola agar tidak terjadi benturan kewenangan," sahut Kajari Batola melalui Kasi Intel Mohammad Hamidun Noor.
"Adapun soal BPJS Ketenagakerjaan, kami akan berkoordinasi dengan Disnakertrans Batola. Kami pun memiliki MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan dan telah berhasil melakukan penagihan kepada perusahaan yang melakukan tunggakan," tutupnya.