Kuasa Hukum Keluarga Ungkap Fakta di Balik Kematian Wartawati di Banjarbaru

Satu persatu fakta pembunuhan wartawati Juwita di Banjarbaru mulai terungkap.

Maret 29, 2025 - 19:36
Maret 29, 2025 - 19:37
Kuasa Hukum Keluarga Ungkap Fakta di Balik Kematian Wartawati di Banjarbaru
Muhammad Pazri selalu kuasa hukum keluarga korban Juwita, ketika memberikan keterangan pers. Foto: Shalokal

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Satu persatu fakta pembunuhan wartawati Juwita di Banjarbaru mulai terungkap.

Diduga kuat Juwita adalah korban pembunuhan berencana yang dilakukan oknum TNI Angkatan Laut berinisial Kelasi Satu J.

Fakta dipaparkan Muhamad Pazri selaku kuasa hukum keluarga korban, seusai memenuhi panggilan penyidik di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Sabtu (29/03/2025).

“Kami sudah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik Denpom Lanal Banjarmasin, terkait kasus pembunuhan tersebut," papar Pazri dikutip dari Antara.

Dugaan tersebut didasari bukti sementara. Pun penyidik satu pemikiran bahwa terduga pelaku melakukan pembunuhan berencana.

"Hal yang lebih menguatkan adalah pelaku mengakui perbuatan mengeksekusi (memiting) korban di dalam mobil," ungkap Pazri.

Baca juga:

Oknum TNI AL di Balikpapan Diduga Terlibat Pembunuhan Wartawati di Kalsel

Sesuai bukti sementara yang dimiliki kuasa hukum korban, pelaku telah menyiapkan mobil dengan cara menyewa untuk mengeksekusi korban. 

Sebelumnya pelaku membeli tiket pesawat dari Balikpapan menuju Banjarbaru menggunakan KTP milik orang lain. Kemudian untuk mengelabui pemeriksaan identitas di bandara, pelaku sengaja merusak KTP sendiri. 

"Dari bukti sementara, kami meyakini itu adalah pembunuhan berencana. Untuk hasil autopsi nanti dari penyidik yang menyampaikan langsung," tutur Pazri.

"Adapun erkait motif pembunuhan oleh terduga pelaku masih didalami oleh penyidik Denpomal Banjarmasin. Mudahan segera terungkap seterang-terangnya," sambungnya.

Sementara salah seorang keluarga korban, Susi Anggrain, mengapresiasi kinerja penyidik sekaligus meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Hukuman terberat harus diberikan kepada pelaku. Kami meminta keadilan atas kematian anggota keluarga kami," tegas Susi.

"Kami juga mengucapkan terima kasih, karena TNI AL berkomitmen mengupas tuntas kasus ini. Juga membantu terang benderang agar pelaku dihukum berat atas perbuatan," imbuhnya.

Adapun Kelasi Satu J sudah diserahkan Denpom Lanal Balikpapan kepada Denpom Lanal Banjarmasin, Jumat (28/03/2025) malam. Sedangkan proses hukum pelaku sudah naik dari penyelidikan ke tahapan penyidikan.

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah