Kronologi Duel Maut di Sungai Andai Banjarmasin Terkuak, Pelaku Juga Residivis Penganiayaan

Kronologi duel maut yang menewaskan tiga pemuda di Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Minggu (29/06/2025), akhirnya berhasil terungkap.

Jun 30, 2025 - 16:38
Jun 30, 2025 - 16:43
Kronologi Duel Maut di Sungai Andai Banjarmasin Terkuak, Pelaku Juga Residivis Penganiayaan
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, menjelaskan kronologi duel maut yang menewaskan tiga pemuda di Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Senin (30/06/2025). Foto: Istimewa

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Kronologi duel maut yang menewaskan tiga pemuda di Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Minggu (29/06/2025), akhirnya berhasil terungkap. 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 Wita. Ketiga korban masing-masing berinisial MR (17), serta kakak beradik MZ (22) dan MF (18).

"Dua korban meninggal di lokasi kejadian," ungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Senin (30/06/2025).

"Sementara seorang korban lagi sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, tetapi tidak dapat terselamatkan," sambungnya. 

Adapun pelaku berinisial SL (25), berhasil ditangkap dalam sebuah rumah di Sakura Mahatama, Kelurahan Sungai Jingah, Banjarmasin Utara. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 5 jam seusai kejadian. 

SL sendiri tercatat pernah tertangkap membawa senjata tajam tidak berizin. Juga residivis yang divonis 10 bulan akibat penganiayaan. 

"Pelaku sempat berkelit, tetapi tidak didukung keterangan beberapa saksi, pemeriksaan tempat kejadian perkara dan senjata tajam yang digunakan," jelas Eru.

Baca juga: Diduga Akibat Minuman Keras, Tiga Pemuda Tewas dalam Duel Maut di Sungai Andai Banjarmasin

Adapun perkelahian berujung maut itu diawali cekcok antara pelaku dan korban, setelah bersenggolan di jalan. Sebelumnya pertemuan dengan korban, SL diketahui telah mengonsumsi minuman keras.

"Akibat pengaruh minuman keras, emosi pelaku terpancing. Kemudian baik pelaku maupun korban sama-sama membawa senjata tajam, sehingga perkelahian pun terjadi," beber Eru.

Pelaku disebut membawa sebilah pisau besar, sedangkan korban membawa celurit. Dalam perkelahian di depan SMP 35 Banjarmasin itu, pelaku dapat merampas senjata milik korban, sebelum menyerang membabi-buta.

"Terkait perkelahian satu melawan tiga, kami belum dapat menyimpulkan. Pun sepertinya kedatangan korban ke lokasi kejadian tidak bersamaan," beber Eru.

"Antara korban dan pelaku tidak saling kenal. Hanya teman korban yang mengenali pelaku. Namun sebelum kejadian, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku di depan sekolah tersebut," imbuhnya.

Polresta Banjarmasin masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut. Sedangkan SL terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah