Kembali Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Kembali Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan narkoba terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

Apr 28, 2025 - 15:06
Apr 28, 2025 - 16:09
Kembali Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Ilustrasi penangkapan tersangka yang dilakukan Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Kembali Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan narkoba terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

Dari pengungkapan kasus jaringan lintas Kalimantan dan Sulawesi itu, ditangkap 4 tersangka dalam waktu berbeda-beda.  

"Juga diperoleh total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir dan serbuk ekstasi 24,14 gram," papar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, dikutip dari Antara, Senin (28/04/2025).

Tersangka yang pertama ditangkap berinisial SP, Kamis (17/04/2025) di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu.

Baca juga:

Penangkapan Jaringan Fredy Pratama di Alalak Batola, Polda Kalsel Sita 33 Kilogram Sabu

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Fredy Pratama Penyelundup 70 Kilogram Sabu

Kemudian tersangka HM ditangkap, Kamis (24/04/2025) di Jalan Sungai Pahalau, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.

Disusul penangkapan MF di Jalan Trikora Banjarbaru dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi dan 24,14 gram serbuk ekstasi.

Adapun tersangka keempat berinisial MS yang ditangkap di Jalan Martapura Lama, Banjar, Jumat (25/04/2025) dengan barang bukti 209,28 gram sabu.

"Keempat tersangka dikendalikan operator jaringan yang terafiliasi dengan Fredy Pratama. Mereka bertugas mengendalikan peredaran di Kalimantan dan Sulawesi," jelas Kelana.

Baca juga:

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Malaysia Pemasok 50 Kilogram Sabu ke Banjarmasin

Polda Kalsel Ungkap Pengiriman 20 Kiloram Sabu Jaringan Fredy Pratama

Seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling maksimum Rp13 miliar.

Selain pidana pokok narkotika, Dit Resnarkoba Polda Kalsel juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Langkah tersebut sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, sehingga kami juga berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU," tegas Kelana.

Page 1 of 1
Popular
  1. Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK di DPMD, Kejari Batola Sudah Periksa 8 Saksi

  2. Menjelang Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal HST Meninggal Dunia di Makkah

  3. Gubernur Kalsel Rotasi Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Selengkapnya

  4. Suntik Pengalaman di Lini Belakang, Barito Putera Rekrut Fabiano Beltrame

  5. Lepas Anderson Nascimento, Barito Putera Gaet Haudi Abdillah